detikBali

Jukir Liar Diduga Pungli PKL di Adi Sucipto, Dishub Buka Suara

Terpopuler Koleksi Pilihan

Jukir Liar Diduga Pungli PKL di Adi Sucipto, Dishub Buka Suara


Nathea Citra - detikBali

Juru parkir resmi Dishub Kota Mataram di area Sentra Kuliner Takjil Ramadan di Jalan Majapahit, Kota Mataram, Jumat (7/3/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Ilustrasi juru parkir di Mataram. (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), memastikan oknum juru parkir (jukir) yang diduga menerima aliran dana lapak pedagang kaki lima (PKL) di depan Swalayan Mario, Jalan Adi Sucipto, Mataram, bukan jukir resmi.

"Itu jukir liar, dan tidak terdaftar, lokasi tersebut sebenarnya bukan area parkir tapi karena ada PKL, makanya pelanggannya parkir di jalan," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram, Zulkarwin, saat dikonfirmasi detikBali, Rabu (28/1/2026).

Informasi yang beredar menyebutkan para pedagang di sekitar Swalayan Mario, Adi Sucipto, diminta sejumlah uang sebagai bentuk pungutan sewa lokasi oleh oknum juru parkir tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zulkarwin menjelaskan, persoalan ini telah menjadi perhatian pemerintah kecamatan setempat. "Pak Camat Ampenan sudah atensi untuk kemungkinan PKL masuk ke Swalayan Mario," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, penataan PKL menjadi langkah awal untuk menghindari praktik jukir liar di lokasi tersebut. "Untuk saat ini PKL dulu yang harus ditata, supaya ndak kucing-kucingan dengan jukir liar. Kalau kita tertibkan dimana pelanggan parkir, karena itu kita minta bantuan Pak Camat untuk berkomunikasi dengan pihak Swalayan Mario sebagai kantong parkir," sambung Zulkarwin.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Mataram, Lalu Alwan Basri, menyatakan pihaknya akan turun langsung menelusuri laporan dugaan sewa lahan lapak yang dilakukan oleh oknum juru parkir.

"Kami siap mengusut tuntas. Jika terbukti ada pungli, akan kami tindak," kata Alwan.

Ia menegaskan, sanksi berat menanti jika ada aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kasus tersebut. "Kalau ASN yang terlibat, berat hukumannya. Bisa diberhentikan. Nggak ada kompromi dengan untuk pungli, apalagi kalau sampai memeras UMKM," tegasnya.




(dpw/dpw)










Hide Ads