Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Wilayah Provinsi Nusa Tenggara (NTB) menyoroti 20 aktivitas tambang diduga belum memiliki izin yang sah di NTB. Temuan itu berdasarkan dokumen audit kepatuhan kinerja Pemprov NTB di tiga bidang lingkungan hidup, pertambangan, ketahanan pangan, dan perbankan periode 2023 hingga semester II tahun 2025.
Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Suparwadi mengatakan berdasarkan dokumen audit BPK NTB 2023 hingga 2025 ditemukan permasalahan pada izin usaha kegiatan pertambangan. Dalam dokumen itu, 20 aktivitas pertambangan belum memiliki izin yang sah.
"Kami juga menemukan ada 88 izin usaha pertambangan (IUP) pada kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B) dan lahan sawah dilindungi," kata Suparwadi di kantor Gubernur NTB, Senin (26/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, terdapat 32 IUP diterbitkan di area sempadan atau badan sungai dan belum dilengkapi izin sumber daya air dari Kementerian PU.
"Terdapat juga tumpang tindih izin tambang masih aktif. Ini sangat berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan," ujarnya.
Suparwadi mengatakan pada bidang pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan, terdapat 19 IUP melakukan masih melakukan eksplorasi, 4 IUP melakukan operasi produksi dan satu pemegang izin bebatuan yang telah berakhir masa berlaku.
"Tapi ini masih melakukan operasi termasuk penambangan di luar area," katanya.
Suparwadi juga menyoroti 48 izin kegiatan penambangan masih melakukan kegiatan operasi di luar konsesi. Ada juga 20 lokasi kegiatan tambang yang belum memiliki izin yang sah. Selain itu, 25 IUP operasi produksi tidak didukung dokumen tentang jaminan reklamasi pasca tambang.
"Seluruh IUP ini diketahui dan disetujui oleh Pemprov NTB," katanya.
Pada aspek penegakan hukum kawasan hutan, Suparwadi berujar, terdapat pelanggaran administrasi atas perilaku usaha tambang. Namun belum dilakukan penindakan sesuai dengan ketentuan.
Selain bidang aspek tersebut, terdapat hal menjadi perhatian atas pengelolaan izin pertambangan rakyat (IPR). Pemprov NTB kata dia, telah mengusulkan 60 wilayah pertambangan rakyat (WPR). Dari 60 WPR yang diajukan, Kementerian hanya menetapkan 16 blok WPR.
"Dan Pemprov NTB belum menyusun dokumen reklamasi pasca tambang tapi sudah memberikan 1 IPR di blok Lantung, Sumbawa," ujarnya.
Suparwadi pun meminta kepada Pemprov NTB untuk segera menyusun dokumen pasca tambang sebelum memberikan izin sisa 15 Blok IPR tersebut.
"Baru 1 blok IPR yang memiliki dokumen perencanaan reklamasi pasca tambang di blok Lantung. Tapi belum bisa melakukan pemungutan karena Pemprov NTB belum memiliki pedomen IPR," katanya. Suparwadi menegaskan, Pemprov NTB harus segera menerbitkan pedoman IPR agar tidak menimbulkan risiko di tengah masyarakat.
Menanggapi LHP BPK tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mengaku bahwa kasus-kasus yang disebutkan dari LHP BPK itu ternyata jauh lebih banyak dari yang dia perkirakan.
"Intinya kami benahi pelan-pelan. Jadi, sebelum temuan BPK ini kami sudah yakin bahwa kita harus menciptakan tata kelola tambang ini dengan benar-benar baik dan melakukan pengawasan yang benar benar baik," ungkap Iqbal.
Iqbal mengatakan Pemprov NTB telah menambah anggaran pengawasan khusus bidang LHK dan Dinas ESDM.
"Sudah kami tambahkan anggaran untuk pengawasan yang selama ini pengawasannya paling kecil anggarannya. Jadi sekarang ka,o tambahkan di 2026 dan seterusnya untuk memperkuat itu," lanjut Iqbal.
Tambahan anggaran pengawasan itu, kata dia, untuk memperkuat tugas polisi hutan. Sebab, keberadaan polisi hutan dinilai penting untuk melakukan pengawasan di area-area kawasan hutan di NTB.
"Keberadaan mereka kita akui, kita anggap mereka itu penting untuk kelangsungan NTB kedepan," katanya.
Iqbal tidak menampik, aktivitas penambangan di kawasan tambang ilegal telah menelan korban jiwa di NTB. Insiden itu juga telah menjadi catatan penting untuk segera dibenahi.
"Kami tahu itu. Intinya pembenahan ini nggak akan selesai-selesai, pembenahan never ending story, kami benahi standarnya," pungkasnya.
(hsa/hsa)










































