Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyiapkan dua tim panitia seleksi (pansel) untuk mengisi 13 jabatan eselon II yang lowong imbas penerapan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kelola (SOTK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno mengatakan pembentukan dua tim pansel tersebut masih berproses di Badan Kepegawaian Negara (BKN), khususnya pada tahap identifikasi dan persetujuan susunan anggota pansel.
"Sekarang masih menunggu tahapan identifikasi serta persetujuan dari BKN. Sekarang sedang proses pengidentifikasian anggota tim pansel yang kita ajukan," ujar Yiyit, sapaan akrabnya, Jumat (23/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Yiyit, pengisian 13 jabatan eselon II tidak dilakukan oleh satu pansel. Pemprov NTB mengusulkan lebih dari satu tim pansel agar proses seleksi lebih fokus dan sesuai karakteristik jabatan yang dilelang.
"Untuk 13 jabatan yang akan dilelang ini tidak oleh satu pansel, tapi lebih dari satu pansel. Supaya betul-betul fokus dan bersinggungan langsung dengan jabatan yang diseleksi," jelasnya.
Ia menyebutkan, untuk jabatan tertentu seperti direktur dan wakil direktur RSUD NTB, Pemprov mengusulkan pansel dengan latar belakang dan kompetensi di bidang kesehatan. Unsur profesional kesehatan akan dilibatkan bersama unsur akademisi dan pejabat eselon II.
"Untuk jabatan direktur dan wadir rumah sakit, kita usulkan sosok-sosok yang paham dan bersinggungan langsung dengan masalah kesehatan. Jadi profesional kesehatan kita libatkan," ungkapnya.
Secara teknis, dua tim pansel tersebut akan berbagi tugas. Satu tim menyeleksi enam jabatan, sementara tim lainnya menangani tujuh jabatan. Skema ini dinilai lebih efektif dibandingkan satu pansel yang harus menyeleksi seluruh jabatan sekaligus.
"Setidaknya kita usulkan dua tim pansel. Satu tim untuk enam posisi dan satu tim untuk tujuh posisi. Kalau satu tim menangani 13 jabatan sekaligus, dikhawatirkan fokus dan ketelitiannya kurang," katanya.
Namun, Yiyit mengakui pola dua pansel ini membutuhkan penyesuaian administrasi dan standar operasional prosedur (SOP) sesuai ketentuan BKN. Pemprov NTB saat ini masih menyesuaikan mekanisme agar proses seleksi tetap berjalan sesuai regulasi.
"Sehingga, ini juga sebuah pola baru karena dari jumlah tersebut ada dua tim, maka ada istilahnya catatan dari BKN harus menyesuaikan dengan beberapa SOP yang biasanya dipakai," pungkasnya.
Sebagai informasi, 13 jabatan eselon II yang saat ini masih kosong dan diisi pejabat pelaksana tugas (Plt) merupakan jabatan strategis yang terdampak penggabungan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam SOTK baru, yakni:
- Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan
- Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman
- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Kepala Dinas Kebudayaan
- Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda NTB
- Kepala Biro Umum dan Administrasi Pimpinan Setda NTB
- Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) NTB
- Wakil Direktur RSUD Bidang Perencanaan dan Keuangan
- Wakil Direktur RSUD Bidang Umum dan Operasional
- Wakil Direktur RSUD Bidang Sumber Daya Manusia, Pendidikan, Pelatihan dan Penelitian
- Wakil Direktur RSUD Bidang Pelayanan
(dpw/dpw)










































