BPOM Temukan Produk Kosmetik Ilegal Dijual Bebas di Bima, Diduga Milik Perawat

Rafiin - detikBali
Senin, 22 Des 2025 17:33 WIB
Ilustrasi - Kantor BPOM di Bima, NTB, Senin (22/12/2025). (Foto: Rafiin/detikBali)
Bima -

Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan enam produk kosmetik dan obat herbal tradisional ilegal dijual bebas di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Sebagian besar produk tak berizin itu diduga milik perawat puskesmas di Kabupaten Bima.

Kepala BPOM di Bima, Adjis Sandjaya, membeberkan enam produk kosmetik dan obat herbal tradisional tanpa izin yang ditemukan, antara lain Serum Gold Cristal Lenyadi, Night Cream Presmium Lenyadi, BB Cream Ajaib Lenyadi, Herbal Cinta, Loi Montok, dan Cimimiw.

"Enam produk tanpa izin ini berupa serum dan cream (kosmetik) serta obat herbal tradisional," ujar Adjis kepada detikBali, Senin (22/12/2025).

Adjis menjelaskan enam produk kosmestik dan obat herbal tradisional tanpa izin itu berdasarkan laporan serta pengaduan dari masyarakat. Menurutnya, BPOM Bima kemudian menindaklanjuti pengaduan tersebut dengan melakukan penelusuran dan pemeriksaan sesuai aturan.

"Hasil pengaduan masyarakat yang kami tindaklanjuti," imbuhnya.



Simak Video "25 Tahun BPOM RI Hadapi Tantangan Keamanan Obat dan Makanan"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork