
Berkas Lengkap, Tersangka TPPU Obat Ilegal Rp 531 Miliar Segera Disidang
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal dengan tersangka Dianus Pionam.
Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal dengan tersangka Dianus Pionam.
Home industry obat-obatan ilegal di Cibinong, Bogor beroperasi dengan kedok tempat service mesin. Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga orang tersangka.
Pabrik tersebut telah berdiri sejak 2021, tapi baru beroperasi dua bulan belakangan. Per hari mereka memproduksi 30 ribu butir Tramadol.
Bareskrim Polir menggerebek sebuah rumah di Cibinong, Kabupaten Bogor. Rumah tersebut diduga memproduksi obat-obatan keras ilegal.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti berupa puluhan juta butir obat ilegal dan bahan bakunya.
Polda DIY memusnahkan obat keras ilegal yang diamankan dari dua gudang di Bantul, Yogyakarta. Wakapolda DIY Brigjend R Slamet Santoso hadir dalam pemusnahan.
Bareskrim Polri berhasil menangkap pemodal dan pengendali pabrik obat-obatan ilegal, khususnya psikotropika, di Kabupaten Bantul dan Kabupaten Sleman, Jateng.
Kasus perdagangan obat aborsi di Mojokerto yang menjerat Dianus Pionam belum tuntas. Kini ia juga menghadapi kasus TPPU senilai Rp 531 miliar.
Dianus Pionam ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri, dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Uang itu hasil perdagangan obat secara ilegal.
Kabareskrim Polri dan PPATK memamerkan hasil pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang untuk obat ilegal. Tak main-main jumlahnya mencapai Rp 531 miliar.