Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali merilis daftar kosmetik berbahaya dan menarik izin edar yang sebelumnya telah diterbitkan. Hingga triwulan II tahun 2026, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik.
Temuan tersebut mencakup berbagai jenis produk, mulai dari krim malam, sunscreen, body lotion, toner, body serum, eyeshadow, dan pewarna kuku. Bahan berbahaya yang ditemukan pun bukan sembarangan, melainkan merkuri, hidrokuinon, asam retinoat (tretinoin), klobetasol propionat, mometasonfuroat, hingga pewarna Merah K10 (CI 45170).
Dalam konferensi pers (13/7), dijelaskan BPOM RI menerima cukup banyak laporan efek samping akibat penggunaan kosmetik berbahaya, terutama berupa reaksi alergi kulit. Tak hanya menyebabkan iritasi kulit, penggunaan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya juga dapat meningkatkan risiko kerusakan ginjal, gangguan saraf, hingga kanker apabila digunakan dalam jangka panjang. Berikut daftar lengkap 14 produk kosmetik berbahaya temuan BPOM.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Daftar 14 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
Dalam hasil pengawasan BPOM, sebanyak 11 produk merupakan kosmetik lokal, dua produk tidak memiliki izin edar, dan satu produk impor. Sebagian besar izin edar produk tersebut telah dibatalkan atau sedang dalam proses pembatalan. Berikut daftarnya:
- AF AYUFASKIN.ID Night Cream Booster With DNA Salmon (NA18250112232). Mengandung asam retinoat, hidrokuinon, klobetasol propionat, dan mometason furoat. Izin edar dibatalkan.
- AL-LATIF Henna Kutek Ravishing Red (NA18241500019). Mengandung pewarna Merah K10 (CI 45170). Izin edar dibatalkan.
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Daily Sunscreen (NA18251702068). Mengandung merkuri. Izin edar dibatalkan.
- FALLIN BEAUTY Bright & Glow Night Repair Cream (NA18250109714). Mengandung merkuri. Izin edar dibatalkan.
- MALLVIRA SKIN Luxury White Body Serum (NA18230116827). Mengandung merkuri. Izin edar dibatalkan.
- RNC WBEAUTY Bodylotion Whitening Booster 10x Niacinamide (NA18250103763). Mengandung merkuri. Izin edar sedang dalam proses pembatalan.
- SR SARASKIN Cosmetic Ultimate Whitening Night Cream (NA18250110130). Mengandung asam retinoat, hidrokuinon, dan klobetasol propionat. Izin edar dibatalkan.
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Night Cream (NA18240112669). Mengandung merkuri. Izin edar dibatalkan.
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Night Cream (NA18240112673). Mengandung asam retinoat dan hidrokuinon. Izin edar dibatalkan.
- STK COSMETIC BY SARTIKA DEASY Premium Face Toner (NA18241207479). Mengandung asam retinoat dan hidrokuinon. Izin edar dibatalkan.
- YANTIYNK BEAUTY Night Cream Whitening Acne (NA18240117151). Mengandung asam retinoat. Izin edar dibatalkan.
- MARSHWILLOW Sugar Dust Eyeshadow Palette 803 (NA11201200518). Mengandung pewarna Merah K10 (CI 45170). Izin edar sedang dalam proses pembatalan.
- CLARIDERM Astringent AHA + Licorice. Mengandung hidrokuinon. Produk tidak terdaftar di BPOM.
- GLOWING BEAUTY SKINCARE BY GLOWING BEAUTY Glowing Night Treatment. Mengandung hidrokuinon. Produk tidak terdaftar di BPOM.
Kandungan Berbahaya yang Terkandung
Selain merkuri, BPOM juga menemukan kandungan lain yang tak kalah berisiko, seperti hidrokuinon, asam retinoat (tretinoin), klobetasol propionat, mometasonfuroat, hingga pewarna Merah K10. Masing-masing zat tersebut memiliki efek samping yang berbeda, mulai dari iritasi kulit hingga gangguan kesehatan yang lebih serius jika digunakan tanpa pengawasan dokter.
Melansir US Food and Drug Administration, merkuri merupakan logam berat yang selama ini terkenal sering disalahgunakan karena zat ini mampu menghambat pembentukan melanin, sehingga kulit tampak lebih cerah secara instan. Namun, zat ini dapat terserap ke dalam aliran darah dan menumpuk di organ tubuh sehingga berisiko menyebabkan iritasi, alergi, bercak hitam (ochronosis), kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, dan membahayakan janin pada ibu hamil.
Sementara itu, hidrokuinon yang seharusnya hanya digunakan sebagai obat resep untuk mengatasi hiperpigmentasi dapat memicu iritasi, kulit menjadi sangat sensitif, perubahan warna kulit permanen, serta ochronosis. Asam retinoat juga tergolong obat keras yang dapat menyebabkan kulit kering, kemerahan, pengelupasan hebat, lebih sensitif terhadap sinar matahari, serta berpotensi menimbulkan kelainan pada janin apabila digunakan selama kehamilan.
BPOM juga menemukan klobetasol propionat dan mometason furoat, yaitu kortikosteroid yang tidak boleh digunakan dalam kosmetik karena dapat menyebabkan penipisan kulit, pelebaran pembuluh darah, ketergantungan steroid, hingga meningkatkan risiko infeksi kulit apabila dipakai dalam jangka panjang. Selain itu, terdapat pewarna Merah K10 (CI 45170) yang bersifat karsinogenik sehingga diduga dapat meningkatkan risiko kanker, merusak hati, mengganggu sistem saraf, serta memicu reaksi alergi.
Aturan BPOM Mengenai Bahan Berbahaya
Larangan penggunaan bahan-bahan tersebut sebenarnya telah diatur secara tegas dalam berbagai regulasi. Salah satu regulasi utama adalah Peraturan BPOM Nomor 17 Tahun 2022 tentang Persyaratan Teknis Bahan Kosmetika yang memuat daftar bahan yang dilarang maupun dibatasi penggunaannya dalam kosmetik di Indonesia.
Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa:
- Merkuri dilarang digunakan sebagai bahan kosmetik
- Hidrokuinon tidak diperbolehkan sebagai bahan kosmetik bebas dan hanya dapat digunakan secara sangat terbatas untuk keperluan tertentu sesuai ketentuan
- Asam retinoat (tretinoin) tidak boleh digunakan dalam kosmetik karena termasuk obat keras
- Kortikosteroid seperti klobetasol propionat dan mometason furoat tidak diperbolehkan dicampurkan ke dalam kosmetik
- Berbagai zat warna tertentu, termasuk yang bersifat karsinogenik, juga masuk dalam daftar bahan yang dilarang
Selain itu, pengawasan kosmetik juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk mengawasi keamanan, mutu, dan manfaat produk kesehatan, termasuk kosmetik yang beredar di masyarakat.
BPOM mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan klaim seperti "putih dalam tiga hari", "glowing instan", atau "hasil permanen tanpa efek samping". Klaim semacam itu justru patut dicurigai karena sering kali berkaitan dengan penggunaan bahan yang dilarang.
Demikian 14 produk kosmetik berbahaya yang ditarik izin edarnya oleh BPOM. Berhati-hatilah ketika membeli produk kosmetik apapun, pastikan terlebih dahulu komposisi di dalamnya, ya, detikers!
