Asisten Bisnis (Business Assistant/BA) dan Project Manager Officer (PMO) Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengeluhkan gaji yang belum dibayarkan. Sudah hampir dua bulan mereka bekerja sejak direkrut Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop) untuk melakukan pendampingan Kopdes Merah Putih.
Keluhan serupa juga muncul di kolom komentar akun Instagram Kemenkop dalam beberapa hari terakhir.
BA dan PMO mulai bekerja pada 3 Oktober 2025. Mereka menerima gaji sebesar Rp 7 juta lebih per bulan. Total ada sekitar 8.000 BA di seluruh Indonesia. Di Manggarai Barat terdapat 16 BA, masing-masing mendampingi 10-11 Koperasi Merah Putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PMO KDKMP Kabupaten Manggarai Barat, Rusliadi, mengatakan para BA terus menyampaikan keluhan terkait keterlambatan pembayaran upah.
"Mereka keluhkan terkait gaji yang belum keluar sampai hari ini sedangkan mereka dituntut untuk selalu turun ke lapangan mendampingi KDKMP guna percepatan pembentukan KDKMP. Banyak sih keluhannya," ujar Rusli, Rabu (19/11/2025).
Rusli menyebut sejumlah BA mengaku sudah membuat laporan tetapi gaji belum dibayarkan. Ada pula yang mengatakan sudah bekerja maksimal, namun janji pembayaran tak kunjung dipenuhi. Sebagian lainnya merasa bekerja tanpa kepastian.
Rusli menjelaskan, anggaran gaji BA dan PMO bersumber dari dana dekonsentrasi Kemenkop yang ditransfer ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT untuk kemudian disalurkan ke BA dan PMO.
"Dana tersebut untuk membiayai gaji PMO dan BA, Pelatihan PMO dan BA, serta Pelatihan pengurus KDKMP," jelasnya.
Ia mengaku sudah menyampaikan keluhan itu kepada salah satu Wakil Ketua DPRD NTT agar diteruskan ke Dinas Koperasi dan UKM Provinsi NTT. Dari komunikasi yang diterimanya, disebutkan bahwa anggaran baru masuk ke dinas dan sedang diproses di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
"Padahal sesuai juklak dana dekonsentrasi untuk gaji dan pelatihan PMO dan BA dari Kementerian Koperasi sudah ditransfer ke Provinsi NTT sejak PMO dan BA bekerja," tegas Rusli.
Seorang BA di NTT, yang tak ingin namanya disebutkan, mengatakan saat menerima SK pada 3 Oktober, mereka diinformasikan bahwa gaji akan dibayarkan pada 5 November 2025. Namun pembayaran urung dilakukan. Mereka kembali dijanjikan gaji cair pada 10 November 2025, tetapi juga tidak terealisasi.
Setelah itu, BA menerima surat edaran dari Kemenkop berisi jadwal pembayaran pada 15 November 2025. Namun hingga kini pembayaran belum dilakukan. "Lewat dari tanggal 15 itu yang kami ribut sudah. Seluruh BA ribut," katanya.
Sejak 15 November, BA tersebut dan rekan-rekannya menghentikan aktivitas pendampingan karena kehabisan biaya operasional. Selama 1,5 bulan bekerja, mereka menggunakan dana pribadi untuk kegiatan lapangan.
"Kami kehabisan dana operasional untuk turun ke lapangan. Desa juga tuntut kami sekarang segera dampingi mereka tapi bagaimana kami turun lapangan kalau situasinya begini, tidak ada uang," ujarnya.
Ia menambahkan, berbagai kegiatan koordinasi dilakukan dengan biaya pribadi. "Sementara sebelum gaji ini keluar kami ini sudah keluar uang banyak untuk kegiatan sana sini dengan mereka, sampai koordinasi dengan kecamatan saja kami punya uang lagi yang keluar bukan uang dari pemerintah, uang sendiri. Walaupun ada dari pemerintah tapi sebagai BA juga keluar uang yang seharusnya kami sebagai BA tidak perlu keluar uang sebenarnya," tandasnya.
(dpw/dpw)











































