Nusra Sepekan

Siswi Hilang Seusai Kemah hingga Ratusan Warga Tumbang Keracunan MBG

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 12 Okt 2025 16:49 WIB
Sejumlah siswa SD saat mendapat penanganan medis di tenda darurat yang dibangun polisi di Lapangan Puspenmas Soe, Kabupaten TTS, NTT, Jumat (3/10/2025). (Foto: dok. Polres TTS)
Kupang -

Sepekan terakhir, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi sorotan publik lewat serangkaian peristiwa yang bikin warganet heboh dan aparat sibuk.

Mulai dari kisah seorang siswi SMA di Flores Timur yang sempat dilaporkan hilang seusai kemah, tapi ternyata kabur karena takut dimarahi ayahnya; vonis delapan tahun penjara untuk mantan Sekda NTB dalam kasus korupsi lahan; video pendaki perempuan hampir jatuh di puncak Rinjani saat berjoget; hingga kasus keracunan massal akibat menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua provinsi.

Berikut rangkuman empat berita paling banyak dibaca pekan ini oleh pembaca setia detikBali dalam rubrik 'Nusra Sepekan':

1. Siswi Hilang Seusai Kemah, Ternyata Kabur

Seorang siswi SMA berinisial SN (16) asal Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sempat dilaporkan hilang setelah mengikuti kegiatan kemah di Desa Saosina, Minggu (5/10/2025).

Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A Kalelado, menjelaskan SN diantar oleh ayahnya, AS (47), ke sekolah untuk mengikuti kemah pramuka. Setelah kegiatan berakhir pada siang hari, guru pendamping meminta sopir pikap berinisial RDC untuk mengantar para siswa pulang.

Namun, di pertigaan Desa Bilal-dekat rumahnya-SN tidak turun dari mobil dan justru ikut kembali ke sekolah bersama sopir dan beberapa siswa lain. Setibanya di sekolah, semua pelajar turun, kecuali SN.

"Pukul 14.00 Wita, ayah korban mendatangi rumah salah satu siswa dan menanyakan keberadaan anak korban," kata Eliezer kepada detikBali.

Ayah SN yang panik lalu mencari ke berbagai tempat, termasuk kos teman-teman anaknya. Namun, upayanya nihil. Nomor ponsel SN juga tidak aktif. Polisi kemudian ikut melakukan pencarian.

Beberapa hari kemudian, terungkap bahwa SN ternyata masih berada di sekitar Kelurahan Waiwerang Kota bersama teman-teman sekolahnya. Ia enggan pulang lantaran takut dimarahi ayahnya yang sempat mengirim pesan ancaman akan memukulnya jika terlambat pulang.

Ketakutan itu membuat SN pergi ke Pantai Dua, Desa Terong, lalu meminta pacarnya, AR, menjemput. Ia dibawa ke rumah AR di Desa Lamabayung, Kecamatan Ile Bolen.

"Selama berada di rumah saudara AR, SN diterima baik oleh orang tua saudara AR dan tidak ada perlakuan berlebihan yang diterima oleh SN," ujar Eliezer.

Polisi akhirnya menemukan SN pada Kamis (9/10/2025). Ia dibawa ke Polsek Adonara Timur dan kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya.

2. Eks Sekda NTB Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC

Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025) malam. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti.

Rosiady dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati, Jumat (10/10/2025) malam.

Selain hukuman penjara, Rosiady juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Usai sidang, Rosiady tampak pasrah. "Saya kira ini perjalanan takdir saya," ucapnya lirih.

Ia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. "Pikir-pikir dulu, nanti saya diskusi dengan penasihat hukum," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, bekas Direktur PT Lombok Plaza, Doly Sutahajaya Nasution, juga dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Simak Video "Video Arahan Prabowo soal Keracunan MBG: Keselamatan Anak Prioritas Utama!"


(dpw/dpw)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork