Siswi Hilang Seusai Kemah hingga Ratusan Warga Tumbang Keracunan MBG

Nusra Sepekan

Siswi Hilang Seusai Kemah hingga Ratusan Warga Tumbang Keracunan MBG

Tim detikBali - detikBali
Minggu, 12 Okt 2025 16:49 WIB
Sejumlah siswa SD saat mendapat penanganan medis di tenda darurat yang dibangun polisi di Lapangan Puspenmas Soe, Kabupaten TTS, NTT, Jumat (3/10/2025).
Sejumlah siswa SD saat mendapat penanganan medis di tenda darurat yang dibangun polisi di Lapangan Puspenmas Soe, Kabupaten TTS, NTT, Jumat (3/10/2025). (Foto: dok. Polres TTS)
Kupang -

Sepekan terakhir, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) jadi sorotan publik lewat serangkaian peristiwa yang bikin warganet heboh dan aparat sibuk.

Mulai dari kisah seorang siswi SMA di Flores Timur yang sempat dilaporkan hilang seusai kemah, tapi ternyata kabur karena takut dimarahi ayahnya; vonis delapan tahun penjara untuk mantan Sekda NTB dalam kasus korupsi lahan; video pendaki perempuan hampir jatuh di puncak Rinjani saat berjoget; hingga kasus keracunan massal akibat menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) di dua provinsi.

Berikut rangkuman empat berita paling banyak dibaca pekan ini oleh pembaca setia detikBali dalam rubrik 'Nusra Sepekan':

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Siswi Hilang Seusai Kemah, Ternyata Kabur

Seorang siswi SMA berinisial SN (16) asal Kecamatan Adonara Timur, Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), sempat dilaporkan hilang setelah mengikuti kegiatan kemah di Desa Saosina, Minggu (5/10/2025).

ADVERTISEMENT

Kasi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A Kalelado, menjelaskan SN diantar oleh ayahnya, AS (47), ke sekolah untuk mengikuti kemah pramuka. Setelah kegiatan berakhir pada siang hari, guru pendamping meminta sopir pikap berinisial RDC untuk mengantar para siswa pulang.

Namun, di pertigaan Desa Bilal-dekat rumahnya-SN tidak turun dari mobil dan justru ikut kembali ke sekolah bersama sopir dan beberapa siswa lain. Setibanya di sekolah, semua pelajar turun, kecuali SN.

"Pukul 14.00 Wita, ayah korban mendatangi rumah salah satu siswa dan menanyakan keberadaan anak korban," kata Eliezer kepada detikBali.

Ayah SN yang panik lalu mencari ke berbagai tempat, termasuk kos teman-teman anaknya. Namun, upayanya nihil. Nomor ponsel SN juga tidak aktif. Polisi kemudian ikut melakukan pencarian.

Beberapa hari kemudian, terungkap bahwa SN ternyata masih berada di sekitar Kelurahan Waiwerang Kota bersama teman-teman sekolahnya. Ia enggan pulang lantaran takut dimarahi ayahnya yang sempat mengirim pesan ancaman akan memukulnya jika terlambat pulang.

Ketakutan itu membuat SN pergi ke Pantai Dua, Desa Terong, lalu meminta pacarnya, AR, menjemput. Ia dibawa ke rumah AR di Desa Lamabayung, Kecamatan Ile Bolen.

"Selama berada di rumah saudara AR, SN diterima baik oleh orang tua saudara AR dan tidak ada perlakuan berlebihan yang diterima oleh SN," ujar Eliezer.

Polisi akhirnya menemukan SN pada Kamis (9/10/2025). Ia dibawa ke Polsek Adonara Timur dan kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya.

2. Eks Sekda NTB Divonis 8 Tahun Penjara Kasus Korupsi NCC

Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025) malam. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali)Mantan Sekda NTB, Rosiady Husaenie Sayuti, seusai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Tipikor Mataram, Jumat (10/10/2025) malam. (Foto: Abdurrasyid Efendi/detikBali).

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Nusa Tenggara Barat (NTB), Rosiady Husaenie Sayuti.

Rosiady dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kerja sama pemanfaatan lahan untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) antara Pemerintah Provinsi NTB dan PT Lombok Plaza.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Rosiady Husaenie Sayuti dengan pidana penjara selama delapan tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati, Jumat (10/10/2025) malam.

Selain hukuman penjara, Rosiady juga diwajibkan membayar denda Rp 400 juta subsider lima bulan kurungan. Ia dianggap melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Usai sidang, Rosiady tampak pasrah. "Saya kira ini perjalanan takdir saya," ucapnya lirih.

Ia mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding. "Pikir-pikir dulu, nanti saya diskusi dengan penasihat hukum," ujarnya.

Sebelumnya, dalam kasus yang sama, bekas Direktur PT Lombok Plaza, Doly Sutahajaya Nasution, juga dijatuhi hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

3. Pendaki Joget di Puncak Rinjani Hampir Jatuh

Tangkapan layar video viral pendaki perempuan yang asyik berjoget di puncak Gunung Rinjani, Lombok NTB. (tangkapan layar IG @_rinjaniindonesia)Tangkapan layar video viral pendaki perempuan yang asyik berjoget di puncak Gunung Rinjani, Lombok NTB. (tangkapan layar IG @_rinjaniindonesia).

Gunung Rinjani kembali jadi bahan perbincangan di media sosial setelah video seorang pendaki perempuan hampir terjatuh saat berjoget di puncak gunung viral di Instagram.

Dalam video yang diunggah akun @rinjaniindonesia, tampak perempuan itu menari di tepi jurang dengan latar puncak Rinjani. Ia kehilangan keseimbangan sesaat sebelum kembali berdiri.

Unggahan itu langsung diserbu ribuan komentar warganet. Banyak yang menilai aksinya berbahaya dan tidak menghormati tempat yang dianggap sakral. Namun, ada juga yang menilai warganet bereaksi berlebihan.

Kepala Balai Taman Nasional Gunung Rinjani (BTNGR), Yarman, mengingatkan pendaki untuk tidak sembrono saat menikmati pemandangan puncak. "Berhati-hati saja dalam mengekspresikan kegembiraan, apalagi kalau sedang di puncak Rinjani, bisa membahayakan diri," katanya.

Belakangan, pendaki dalam video itu, RN asal Lombok Barat, angkat bicara. Ia mengaku tidak senang videonya diunggah ulang tanpa izin dan merasa dihujat secara tidak adil.

"Saya nggak suka video saya diambil orang. Apalagi sampai membuat asumsi yang tidak benar," kata RN kepada detikBali.

Menurutnya, video itu diambil dalam posisi aman. "Saya sudah sering naik gunung, jadi tahu batas aman dan tidak. Masa iya sengaja mau cari perkara dan membahayakan diri sendiri?" ujarnya.

4. Ratusan Warga NTT dan NTB Keracunan MBG

Sejumlah siswa SD saat mendapat penanganan medis di tenda darurat yang dibangun polisi di Lapangan Puspenmas Soe, Kabupaten TTS, NTT, Jumat (3/10/2025).Sejumlah siswa SD saat mendapat penanganan medis di tenda darurat yang dibangun polisi di Lapangan Puspenmas Soe, Kabupaten TTS, NTT, Jumat (3/10/2025). Foto: dok. Polres TTS

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah kembali disorot setelah ratusan warga di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) dilaporkan mengalami keracunan massal.

Di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT, 380 orang-terdiri dari balita, ibu hamil, dan pelajar-jatuh sakit setelah menyantap menu MBG berupa sop dan soto ayam, Jumat (3/10/2025).

Bupati TTS, Eduard Markus Lioe, menyebut dapur penyedia makanan telah ditutup sementara. "Kami sudah bentuk satgas untuk menangani persoalan ini. Program MBG dihentikan sementara sambil menunggu hasil laboratorium," ujarnya.

Sampel makanan sudah dikirim ke BPOM Kupang untuk diperiksa. Sementara itu, korban dirawat di RSUD Soe dan sejumlah fasilitas kesehatan lain.

Kasus serupa juga terjadi di Kota Bima, NTB. Sebanyak 23 siswa dari dua SD di Kelurahan Manggemaci dilaporkan keracunan setelah mengonsumsi menu MBG. Beberapa guru dan anggota keluarga siswa juga ikut sakit karena memakan sisa makanan yang dibawa pulang.

Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Manggemaci, Zahruddin HM Saleh, menyebut kasus ini akan dibawa ke ranah hukum. "Karena sudah menyasar warga, tidak hanya siswa dan guru," katanya.

Pemerintah daerah di dua provinsi itu kini diminta memperketat pengawasan terhadap dapur MBG agar kasus serupa tak terulang.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video Arahan Prabowo soal Keracunan MBG: Keselamatan Anak Prioritas Utama!"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads