Pemprov NTB Akan Lobi Kemenkeu Usai Dana Transfer Dipangkas Rp 1 Triliun

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 09 Okt 2025 07:00 WIB
Plt Kepala Bappenda NTB, Fathurrahman. (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Jumlah dana transfer ke daerah (TKD) untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dipangkas hingga Rp 1 triliun. Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB berencana melobi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pemangkasan dana tersebut.

"Saya rasa sulit karena itu bermain di angka triliunan," ujar Plt Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB Fathurrahman, Rabu (8/10/2028.

Fathurrahman mengatakan pengurangan alokasi dana transfer ke NTB itu disebabkan oleh berkurangnya Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU). Pengurangan juga terjadi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.

Dia membeberkan dana transfer untuk NTB pada 2025 dirancang mencapai Rp 3,4 triliun. Berdasarkan penyesuaian dalam rancangan perubahan APBD yang sudah disetujui DPRD NTB beberapa hari lalu, angka tersebut berubah menjadi Rp 2,4 triliun.

"Termasuk yang paling besar DBH, juga DAU, kemudian DAK Fisik. Kecuali DAK Nonfisik yang meningkat karena lebih kepada program prioritas dan sebagainya," imbuh Fathurrahman

Pemprov NTB, dia berujar, akan melobi Kemenkeu untuk menambah alokasi dana transfer ke NTB. Menurutnya, NTB sebagai provinsi dengan kondisi fiskal rendah masih bergantung pada dana transfer.

Fathurrahman mengatakan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal juga akan berkoordinasi dengan gubernur se-Indonesia untuk bersama-sama melobi Kemenkeu terkait pemangkasan TKD tersebut. Di sisi lain, ia menyebut Pemprov NTB juga akan melakukan penyesuaian-penyesuaian pada tahun 2026.

"Kami belum melihat kebijakan APBD tahun 2026, kami belum bahas itu. Pasti kami akan melakukan penyesuaian," imbuhnya.

Diketahui, 10 kabupaten/kota di NTB juga mendapat turut terdampak pengurangan dana transfer umum (DTU). Pengurangan tertinggi terjadi pada Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak.



Simak Video "Video Sepak Terjang Sri Mulyani: Jaga Neraca Negara di Tiga Era"


(iws/iws)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork