Dana transfer keuangan daerah dan dana desa (TKDD) tahun 2026 untuk Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), berkurang menjadi Rp 878 miliar dari jumlah TKDD pada tahun 2025 sebesar Rp 1,078 triliun. Walhasil, APBD Dompu tahun 2026 berkurang sebesar Rp 199.3 miliar atau sebesar 16.3 persen.
"Kemarin ada kekeliruan informasi (awal Rp 158 miliar), sebenarnya berkurangnya sebesar Rp 199,3 miliar," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Muhammad Syahroni, kepada detikBali, Kamis (8/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syahroni menjelaskan anggaran Rp 878 miliar itu sebagian besar dipergunakan untuk biaya belanja dan gaji pegawai, yakni Rp 628 miliar dengan perincian gaji pegawai negeri sipil (PNS) termasuk tambahan penghasilan, BPJS, JKK, dan JKM sebesar Rp 393 miliar. Gaji PPPK termasuk TPP PPPK, BPJS, JKK, JKM sebesar Rp 220 miliar.
"Sebesar Rp 628 miliar dipergunakan untuk belanja dan gaji pegawai. Kira-kira besarannya seperti itu," sebut Syahroni.
Untuk diketahui, dana transfer pusat untuk Dompu seperti Dana Bagi Hasil (DBH) tahun 2026 menjadi Rp 12,068 miliar dari Rp 98,785 miliar pada tahun 2025 atau berkurang Rp 86,716 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2026 menjadi Rp 613,619 miliar dari Rp 690,450 miliar tahun 2025 menjadi atau berkurang Rp 76,83 miliar.
Sementara, dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2026 hanya sebesar Rp 4,374 miliar. Padahal, tahun sebelumnya mencapai Rp 54,015 atau berkurang Rp 49,64 miliar. Kemudian, dana desa dari Rp 70,492 miliar menjadi Rp 61,002 miliar atau berkurang Rp 9,49 miliar.
"Yang tambah hanya DAK nonfisik dari Rp 164,314 miliar menjadi Rp 187,662 miliar, bertambah Rp 23,347 miliar," tandas Syahroni.
(hsa/hsa)