Bapenda NTB Amankan Rp 51 Miliar dari Rp 100 Miliar Pajak BBKB Bocor

Bapenda NTB Amankan Rp 51 Miliar dari Rp 100 Miliar Pajak BBKB Bocor

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 24 Sep 2025 22:59 WIB
Plt Kepala Bapenda NTB Miftahurrahman. (Ahmad Viqi/detikBali).
Foto: Plt Kepala Bapenda NTB Miftahurrahman. (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menarik kebocoran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (BBKB) yang disetor ke Pemprov Jatim tahun 2025. Pajak BBKB dari perusahaan penyuplai bahan bakar minyak ke NTB di Jawa Timur itu telah disetorkan sebesar Rp 51 miliar.

"Kami sudah berhasil menarik Rp 51 miliar. Sambil melihat progres sisa pajak (dari target Rp 100 miliar) dengan beberapa perusahaan di sana," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah Miftahurrahman, Rabu (24/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama proses koordinasi, Miftahurrahman berujar, pihaknya telah mendatangi beberapa perusahaan penyuplai BBM ke NTB di Jawa Timur. Dari hasil koordinasi rata-rata perusahaan merespons positif dan bersepakat menyetor pajak BBKB ke NTB.

"Ada respons positif. Ke depan kami mencari jalan sehingga yang selama ini tidak pernah kami garap dengan melakukan bentuk roadmap dan tahapan penarikan pajak BBKB ini," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kebocoran pajak BBKB sebesar Rp 100 miliar di beberapa perusahaan itu dipastikan bisa ditarik sepenuhnya hingga akhir 2025. Salah satu perusahaan yang telah menyetorkan pajak BBKB itu adalah PT Pertamina Patra Niaga.

"Kami juga akan memastikan siapa subkontraktor yang suplai minyak di NTB dalam sekala besar," katanya.

Miftahurrahman mengatakan berdasarkan hasil koordinasi, beberapa perusahaan penyuplai BBM ke NTB yang berkantor di Jatim berencana membangun basecamp atau kantor cabang di NTB untuk memudahkan koordinasi.

"Ini untuk memudahkan koordinasi ya. Intinya kita optimis ya pendapatan pajak ini bisa dimaksimalkan dan ini kesempatan kita untuk menata optimalisasi pendapatan," tegas Miftahurrahman.

Transfer DAK-DAU NTB Turun

Miftahurrahman juga mengatakan berdasarkan hasil keputusan pemerintah pusat, besaran dana transfer ke daerah untuk dana alokasi khusus (DAK) dan dana alokasi umum (DAU) ke Pemprov NTB menurun sebesar Rp 113 miliar pada 2025.

Menurut Miftahurrahman, imbas berkurangnya DAK dan DAU yang ditransfer dari pemerintah pusat, Pemprov NTB akan menyesuaikan besaran earmark untuk DAK dan DAU.

"Kami melakukan penyesuaian program, pendapatan berkurang porsi belanja DAK dan DAU tentu akan disesuaikan," ujarnya.

Untuk itu, pemerintah akan menyesuaikan alokasi kegiatan fisik untuk pembiayaan DAK. Beberapa pembiayaan perbaikan sekolah yang diusulkan dari DAK itu akan dilakukan perencanaan ulang.

"Pasti tertunda perencanaannya. Yang jelas pengusulan proposal DAK ke kementerian akan kita lakukan dengan menyesuaikan jumlah dana," tandas Miftahurrahman.




(hsa/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads