14.077 Honorer Pemkab Bima Jadi PPPK Paruh Waktu, Besaran Gaji Tak Berubah

14.077 Honorer Pemkab Bima Jadi PPPK Paruh Waktu, Besaran Gaji Tak Berubah

Rafiin - detikBali
Jumat, 19 Sep 2025 19:30 WIB
Ilustrasi ASN lingkup Pemkot Mataram, beberapa waktu lalu.
Ilustrasi ASN. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Bima -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima menetapkan 14.077 honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Meski beralih status, besaran gaji yang diterima oleh para PPPK Paruh Waktu itu tidak berubah karena menyesuaikan kemampuan keuangan daerah.

Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, Syahrul, mengatakan belasan ribu PPPK Paruh Waktu tersebut terdiri dari tenaga pendidik (guru), tenaga kesehatan (nakes), dan tenaga teknis. Jumlah tersebut menjadi yang paling banyak dari kabupaten/kota lainnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

"Jumlahnya terbanyak ketiga se-Indonesia," ujar Syahrul dikonfirmasi detikBali, Jumat (19/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syahrul menjelaskan peralihan status dari honorer menjadi PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan nasional yang tertuang dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025. Ke depan, dia berujar, tidak ada lagi pegawai yang berstatus tenaga honorer.

ADVERTISEMENT

"Tujuannya agar status mereka ada kejelasan dan terdaftar dalam database," imbuhnya.

Sesuai aturan, Syahrul melanjutkan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan sistem kontrak per satu tahun sesuai kebutuhan masing-masing instansi. Mereka juga berpotensi diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu yang dilakukan secara bertahap.

"Jam kerjanya juga akan disesuaikan," ujarnya.

Syahrul membenarkan gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bima akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Selain itu, besaran gaji mereka juga tak bisa disesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 2,6 juta per bulan.

"Kalau gaji sesuai UMK takkan mampu karena APBD kita terbatas. Besaran gaji yang diterima disesuaikan dengan gaji yang diterima saat ini," ujar Syahruul.

Ia enggan menyebutkan besaran gaji honorer atau non-ASN di lingkup Pemkab Bima saat ini. "Besarannya berbeda-beda tiap instansi," imbuh dia.

Informasi yang dihimpun detikBali, pegawai honorer di Kabupaten Bima saat ini digaji antara Rp 300 ribu, Rp 700 ribu, hingga Rp 1 juta per bulan. Mereka yang bergaji Rp 300 ribu adalah para nakes dan guru. Sedangkan, gaji tenaga teknis di masing-masing OPD bervariasi, mulai Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta per bulan.

Bupati Sebut PPPK Paruh Waktu Wujud Keadilan

Untuk diketahui, Pemkab Bima mengangkat sebanyak 14.077 honorer menjadi PPPK Paruh Waktu. Mereka terdiri dari 6.874 guru, 1.147 nakes, dan 6.066 tenaga teknis.

"Pengangkatan ini adalah wujud keadilan dan penghargaan bagi para guru, nakes, dan tenaga teknis yang telah mengabdi dan berkorban bagi daerah kita," ujar Bupati Bima, Ady Mahyudi, dalam keterangannya.

Ady mengatakan para guru honorer di daerah tersebut telah mengabdi dan mencerdaskan anak-anak di Kabupaten Bima dengan gaji yang sangat rendah. Bahkan, ada yang hampir tanpa penghasilan. Begitu pula para nakes dan tenaga teknis yang tetap melayani masyarakat meski berpenghasilan rendah.

"Inilah salah satu alasannya. Ini merupakan ikhtiar untuk memanusiakan manusia," kata Ady.

"Pemda berpandangan bahwa perubahan status dari pegawai non-ASN menjadi ASN harus jelas," imbuhnya.

Berdasarkan KepmenPan RB, Ady berujar, penggajian PPPK Paruh Waktu minimal disesuaikan dengan kemampuan dan kapasitas fiskal daerah. Ia mengakui saat ini kemampuan keuangan Pemkab Bima masih belum mampu menggaji mereka di atas standar (UMK).

"Mudah-mudahan ke depan kemampuan fiskal daerah memiliki kapasitas yang memadai untuk bisa meningkatkan penggajian," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Dicegah Bergerak ke Istana, Massa Aliansi Honorer Kembali ke DPR"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads