Kelompok buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) dan Grib Jaya melakukan aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (8/9/2025). Mereka menuntut Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memperhatikan kesejahteraan buruh.
Mereka juga meminta penghapusan berbagai tunjangan yang diterima anggota DPRD NTT. "Ada 24 tuntutan yang sudah berulang kali kami sampaikan aspirasi kami, tetapi dari tahun 2021 sampai hari ini belum ada penyelesaian," ujar Ketua DPW KSBSI NTT, Daud Mboeik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, di tengah goncangan ekonomi nasional hingga daerah, sangat tidak pantas DPRD NTT mendapatkan kenaikan tunjangan.
"Maka kami datang ke sini bukan tuntutan baru, tapi sudah lama ada beberapa tuntutan yang baru. Salah satu yang paling penting itu upah buruh (kesejahteraan) dan juga peninjauan soal tunjangan DPRD NTT," tegasnya.
Daud menyayangkan aksi yang dilakukan tidak diterima langsung oleh kepala daerah, padahal aksi tersebut telah disampaikan kepada Pemprov NTT.
"Pak Gubernur telah berjanji bertemu dengan massa aksi, di depan pemuka agama, dan dijanjikan akan berdialog namun hari ini tidak diakomodir, kami hanya bertemu asisten yang tidak punya hak pengambil kebijakan," cecar Daud.
Massa mengancam melakukan aksi lanjutan bila tidak ada tanggapan dari pemerintah atas tuntutan mereka.
"Kami tidak bertemu dengan Pak Gubernur. Kami tidak tahu alasannya apa, sehingga Pak Gubernur tidak mau bertemu dengan kami. Tapi ingat kami akan aksi lagi bila Pak Gubernur tidak mau terima kami ke depannya," tegas Daud.
Berikut 24 tuntutan massa aksi:
1. Menuntut penghapusan sistem outsourcing/mendesak pencabutan PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang aturan outsourcing. Menghentikan praktik kerja kontrak dan outsourcing yang tidak sesuai ketentuan, serta memastikan pekerja yang memenuhi syarat diangkat menjadi karyawan tetap.
2. Mendesak pengesahan rancangan undang-undang ketenagakerjaan baru, sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2024 yang memenangkan gugatan buruh.
3. Mendesak pengesahan RUU perampasan aset.
4. Menolak union busting dan penegakan hukumnya.
5. Menolak krimininalisasi anggota dan pengurus serikat dan kepastian status hukumnya.
6. Menolak kebijakan upah murah.
7. Mendesak penerapan aturan ketenagakerjaan secara tegas, adil, konsistendan transparan.
8. Mendesak penyusunan SOP pada dinas ketenagakerjaan.
9. Menuntut profesionalitas dan netralitas mediator serta pengawas Disnaker.
10. Menuntut penyelesaian kasus-kasus di Disnaker yang jalan di tempat.
11. Mendorong penindakan hukum yang tegas terhadap pengusaha nakal.
12. Menuntut pembentukan regulasi sektoral ketenagakerjaan di daerah.
13. Mendesak peningkatan dan perluasan lapangan kerja dan peningkatan SDM buruh.
14. Mendesak penguatan dewan pengupahan dan tripartit di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
15. Menuntut pengelolaaan taksi rental pelabuhan kepada masyarakat sekitar pelabuhan.
16. Mendesak desk ketenagakerjaan di setiap tingkatan segera bekerja
17. Menuntut kepastian status tenaga PPPK Tahun 2024.
18. Menuntut pemberian beasiswa bagi putra-putri buruh.
19. Menuntut pemberian nomor pencatatan 18 serikat yang ditangguhkan oleh Disnaker NTT.
20. Menuntut kepesertaan KSBSI dalam Dewan Pengupahan dan Dewan Tripartit Kota Kupang
21. Menuntut ketersediaan mediator dan pengawas ketenagakerjaan di Disnaker Kota Kupang.
22. Menuntut dicabutnya Peraturan Gubernur (Pergub) NTT nomor 22 tahun.
23. Kebijakan anggaran yang berpihak kepada pembinaan, pelayanan dan penanganan permasalahan ketenagakerjaan dengan memberikan alokasi anggaran yang memadai pada disnaker agar pelayanan optimal kepada mayarakat.
24. Mendesak pembayaran upah, uang makan 5 bulan, THR 2023 bagi 32 karyawan Kapal Sirung dan Kapal Pulau Sabu PT Flobamor.
(hsa/hsa)