Mahasiswa Demo di DPRD NTT, Desak Sahkan RUU Perampasan Aset

Mahasiswa Demo di DPRD NTT, Desak Sahkan RUU Perampasan Aset

Simon Selly - detikBali
Senin, 01 Sep 2025 19:09 WIB
Gubernur NTT, Melki Laka Lena bersama Forkopimda menemui massa aksi di Depan Gedung DPRD NTT.
Gubernur NTT, Melki Laka Lena bersama Forkopimda menemui massa aksi di Depan Gedung DPRD NTT. (Foto: Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus berunjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/2025).

Isu utama yang mereka soroti adalah desakan kepada pemerintah dan DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Selain itu, massa juga menuntut Presiden Prabowo Subianto mencopot Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri.

Aksi yang berlangsung sejak pukul 11.56 hingga 14.53 Wita itu dikawal ketat aparat TNI-Polri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menyampaikan apresiasinya karena aksi mahasiswa berlangsung damai tanpa anarkis. Ia mengaku telah menerima 11 tuntutan yang disuarakan massa.

ADVERTISEMENT

"Tadi ada 11 tuntutan dari massa aksi, dan akan kita teruskan ke pemerintah pusat untuk ditindaklanjuti. Dari tuntutan massa aksi tidak bisa kami putuskan semua di sini. Kalau kami punya kewenangan maka sore ini juga akan kita putuskan di sini," kata Melki.

Melki menegaskan pemerintah daerah menghargai kritik masyarakat dan siap meneruskannya. Ia juga menyinggung soal proyek geotermal yang menjadi salah satu tuntutan massa.

"Untuk Geotermal di NTT jelas, kalau yang rusak maka pemerintah akan tutup. Namun yang sudah ada dan berjalan dengan baik maka akan kita lanjutkan. Kalau jelek kita tutup," ujarnya.

Ketua DPRD NTT Emi Nomleni bersama Melki berkomitmen mencatat dan meneruskan seluruh tuntutan massa ke pemerintah pusat.

"Update-nya akan kami buat berkala sehingga semua masyarakat bisa tahu," tambah Melki.

Respons Kapolda NTT

Kapolda NTT Irjen Rudy Darmoko mengatakan, salah satu tuntutan massa adalah penegakan hukum terhadap oknum polisi yang diduga melakukan pelanggaran.

Ia menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Affan Kurniawan dalam aksi sebelumnya, namun menegaskan kasus itu sudah ditangani Mabes Polri.

"Kita turut berdukacita atas keluarga korban juga, dan itu kejadiannya di Jakarta dan itu sudah ditangani oleh Mabes Polri, khususnya Divpropam Mabes Polri," kata Rudi.

Menurutnya, Polri menangani kasus tersebut secara transparan. "Kita bisa melihat bagaimana komitmen bapak Kapolri yang mana saat ini anggota sudah ditempatkan khusus (patsus) dan ditahan. Untuk itu mari kita sama-sama mengawal kasus ini," tambahnya.

Selain mengangkat isu RUU Perampasan Aset, massa aksi juga menuntut Presiden Prabowo segera mencopot Kapolri Listyo Sigit Prabowo.

"Copot Kapolri. Karena Kapolri dinilai telah gagal dalam menjalankan tugasnya sehingga sodara kita Affan Kurniawan tegas dilindas mobil Brimob," ujar Andraviani Laiya, Ketua GMKI Cabang Kupang dalam orasinya.

11 Tuntutan Mahasiswa

Berikut 11 tuntutan mahasiswa dalam aksi di Kupang:

  1. Mendesak DPR RI mengesahkan RUU Perampasan Aset, RUU Masyarakat Adat, RUU Daerah Kepulauan, memperbaiki RUU KUHP dan Pelanggaran HAM.
  2. Meminta Presiden Prabowo menghentikan tindakan represif aparat terhadap massa aksi serta membebaskan massa tanpa syarat.
  3. Mendesak Presiden mencopot Kapolri.
  4. Menolak kenaikan tunjangan DPR RI.
  5. Menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  6. Mengusut pembunuhan Affan, Reza Pratama, dan korban lainnya.
  7. Mencabut Surat Edaran Peliputan.
  8. Menghentikan keterlibatan TNI dalam pengawalan aksi.
  9. Menghentikan praktik TPPO di NTT.
  10. Mencabut SK SDM Nomor 357 tentang penetapan Hutan Laut Tumbas sebagai Hutan Produksi Tetap.
  11. Mencabut SK KLH Nomor 2268K/30/MEM/2017 tentang penetapan Pulau Flores sebagai pulau panas bumi.



(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads