KPK Soroti Modus Jual-Beli Pokir di DPRD NTB

KPK Soroti Modus Jual-Beli Pokir di DPRD NTB

Ahmad Viqi - detikBali
Senin, 01 Sep 2025 18:38 WIB
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI Dian Patria saat memberi arahan Rapat Kordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kota Mataram, Senin (1/9/2025).
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V, KPK RI Dian Patria saat memberi arahan Rapat Kordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kota Mataram, Senin (1/9/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti dugaan praktik jual beli dana pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB). Modus tersebut disebut dilakukan dalam bentuk proyek yang dialihkan ke luar daerah pemilihan anggota dewan.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, mengungkapkan salah satu temuan pihaknya adalah adanya proyek Pokir yang dijual ke daerah lain.

"Ada itu, perwakilan (DPRD) di Mataram dijual pokir ke Sumbawa itu kan yang bisa diolah. Inilah yang buat masyarakat jadi jenuh," kata Dian seusai Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Terintegrasi di Kota Mataram, Senin (1/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Dian, maraknya gelombang protes di sejumlah daerah merupakan buntut dari ketidakadilan yang dirasakan masyarakat akibat praktik korupsi.

ADVERTISEMENT

"Saya rasa akar masalah ini korupsi. Ya karena korupsi membuat ketimpangan di lapangan yang punya amanah diberikan kepada mereka tapi dikorupsi maka timbul eskalasi ini," tegasnya.

Dian menegaskan jika praktik penyalahgunaan dana Pokir terus terjadi, KPK dapat mengambil langkah penindakan.

"Saya pikir dana pokir buat kelompok tertentu itu cukup sudah. Kalau sudah naik tensinya (sudah diselewengkan) bisa saja geser ke sebelah (dilakukan penindakan)," ucapnya.

"Tapi saya nggak bicara kasus yang mana ya. Tapi ada lah itu. Kalau gak bisa dicegah lagi arahnya ke penindakan. Di kantor saya sudah ada 2 masuk laporan soal pokir," tambahnya.

Ia menyebut dugaan korupsi dana Pokir DPRD NTB saat ini tengah ditangani Kejaksaan Tinggi NTB, sementara KPK hanya melakukan supervisi.

"Kami hanya supervisi pokir NTB. Itu kan sedang ditangani Kejati NTB," ujar Dian.

Dian meminta seluruh anggota DPRD provinsi maupun kabupaten/kota untuk mematuhi aturan pengelolaan dana Pokir sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 serta tata tertib DPRD.

"Kami minta jangan main mata sama OPD, TAPD dengan Banggar. Jangan sampai OPD mau mau aja melakukan eksekusi karena kalau ditindak bukan dewan yang kena pasti kepala OPD," tegasnya.

"Jadi gini lo orang hidup cuma sekali kalau OPD takut terus tidak mau bersikap, ya silakan. Jadi harus berani bersikap," sambungnya.

Dian juga menyoroti porsi belanja pegawai Pemprov NTB yang disebut sudah melebihi 30 persen dari APBD. Kondisi ini dinilainya berdampak pada kecilnya anggaran untuk pembangunan infrastruktur dan layanan dasar.

"Jadi dana buat infrastruktur jalan sekolah pelayanan dasar itu lebih kecil. Ya kan. Ini harus dirubah polanya. Jangan sampai ini dititip pokir gak jelas terus dikorupsi lagi. Ya saya hanya mengingatkan kalau tidak bisa lagi, pasti geser ke sebelah penindakan maksud saya seperti di Maluku Utara itu," tandasnya.

Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti arahan KPK terkait pengelolaan dana Pokir.

"Apa yang disampaikan Korsup tadi menjadi satu bahan kami untuk menyampaikan kepada semua anggota. Mari kita tertib administrasi, tertib aturan," ujarnya.

Isvie memastikan DPRD NTB tidak akan membuka ruang bagi adanya praktik Pokir sisipan di luar mekanisme yang telah ditetapkan.

"Tidak ada lagi pokir-pokir sisipan, tidak ada lagi pokir di luar jadwal yang sudah ditentukan. Insyaallah kami akan lakukan itu," tegasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Ketua DPRD NTB Buka Suara Usai Gedung Dibakar Massa"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads