Tiga ASN di Lombok Barat Dipecat Gegara Berpolitik hingga Pencabulan

Tiga ASN di Lombok Barat Dipecat Gegara Berpolitik hingga Pencabulan

M. Zahiruddin - detikBali
Selasa, 22 Jul 2025 13:59 WIB
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Jamaludin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/7/2025)
Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Jamaludin, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (22/7/2025) (Foto: M. Zahiruddin)
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat resmi memecat tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dua di antaranya melanggar netralitas ASN karena terlibat dalam politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 lalu.

Kedua ASN itu bertugas sebagai Staf di Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Guru salah satu SMP di Sekotong.

"Pemberhentianya keluar tanggal 2 Juli ini," terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Jamal, pemberhentian itu didasarkan hasil keputusan Badan Kepegawaian Negara menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Sebelumnya kedua oknum ASN itu didapati oleh Bawaslu Lombok Barat aktif mengkampanyekan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. Sehingga melanggar undang-undang ASN terkait netralitas dan tidak terlibat politik praktis.

ADVERTISEMENT

"Berawal dari Laporan Bawaslu yang ditindaklanjuti dan direkomendasikan BKN untuk diberikan sanksi," ungkapnya.

Meski resmi diberhentikan, namun status kedua mantan Oknum ASN itu berhenti dengan hormat bukan atas permintaan sendiri. Sehingga tetap menerima tunjangan hari tua. Namun untuk hak gaji sudah diberhentikan.

"Seperti pensiun muda karena belum memenuhi syarat pensiun," jelas Jamal.

Selain dua ASN tersebut, Pemkab Lobar juga sudah mengeluarkan pemberhentian permanen oknum guru SD yang menghamili siswinya di Kecamatan Lingsar. Kasus Oknum guru itu bahkan sudah ada vonis pengadilan hukuman penjara 16 tahun.

"SK pemberhentianya sudah diserahkan sekitar dua minggu yang lalu kalau tidak salah," ucap Jamal.




(mud/mud)

Hide Ads