Sebanyak lebih dari 7.000 pekerja di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) senilai Rp 600 ribu dari pemerintah pusat. BSU tersebut mencakup dua bulan sekaligus dan merupakan bagian dari kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II-2025.
Namun, tidak semua pekerja mendapatkan BSU. Nur Zahra, pekerja magang di Mataram, mengaku tidak masuk daftar penerima karena belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya masih magang 5 bulan, jadi belum dibuatkan BPJS Ketenagakerjaan sama kantor. Padahal besar harapan dapat BSU, walaupun nominalnya tidak terlalu besar, tapi apa mau dikata," ujarnya kepada detikBali, Selasa (10/6/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbeda dengan Zahra, Wawan Gandika (30), pekerja swasta di Mataram, termasuk salah satu penerima BSU. Ia bersyukur meski jumlah BSU tahun ini menurutnya tidak besar.
"Alhamdulillah, lumayan untuk isi dapur di rumah. Biar pun tidak sebesar BSU sebelumnya, tapi disyukuri saja," kata Wawan.
Wawan mengatakan bahwa BSU belum masuk ke rekeningnya, tetapi status di aplikasi BPJS Ketenagakerjaan sudah menunjukkan bahwa ia termasuk penerima untuk periode Juni dan Juli 2025. "Kami tinggal tunggu dikirim ke rekening, infonya kan akan cair pertengahan bulan ini," ujar pria 30 tahun tersebut.
Disnaker Siap Terima Aduan
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram, Rudi Suryawan, menjelaskan bahwa BSU tahun ini diharapkan menjangkau lebih banyak penerima dibandingkan bantuan serupa pascapandemi COVID-19.
"Yang pasti, pekerja yang bisa menerima BSU ini, mereka jelas-jelas memenuhi syarat dari Permen (Peraturan Menteri)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan saat ditemui di kantornya, Selasa (10/6/2025).
Rudi menjelaskan penerima BSU adalah pekerja yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025 dan memiliki penghasilan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) atau di bawah Rp 3,5 juta per bulan. "BSU akan dikirim ke rekening pribadi (pekerja)," jelas Rudi.
Rudi siap menerima pengaduan jika ada pekerja yang memenuhi syarat tetapi tidak menerima BSU. Disnaker Mataram akan memverifikasi laporan dan menyampaikannya ke pemerintah pusat.
"Lapor saja ke Disnaker (Kota Mataram), nanti kami terima aduannya untuk selanjutnya kami teruskan aduannya. Mungkin saja mereka tidak memenuhi persyaratan di regulasi, nanti kami rekap dan sampaikan (ke pusat)," beber Rudi.
Sebagai informasi, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10,72 triliun untuk program BSU tahun ini. Bantuan ditargetkan menjangkau sekitar 17,3 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan. Masing-masing pekerja menerima Rp 300 ribu per bulan untuk dua bulan.
(nor/nor)