Dicueki Pemprov dan Pemkot Kupang, Serikat Buruh Temui Kapolda NTT

Dicueki Pemprov dan Pemkot Kupang, Serikat Buruh Temui Kapolda NTT

Sui Suadnyana, Yufengki Bria - detikBali
Kamis, 01 Mei 2025 15:53 WIB
KSBSI NTT berdemonstrasi saat Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Foto: KSBSI NTT berdemonstrasi saat Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2025). (Yufengki Bria/detikBali)
Kupang -

Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) menemui Kapolda NTT, Irjen Daniel Tahi Silitonga, Rabu (1/5/2025). Mereka menemui Daniel di kantornya setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT tidak menerima audiensi para buruh terkait problem ketenagakerjaan di NTT.

"Kami ini juga rakyat Indonesia yang punya hak dan kewajiban yang sama, tetapi saat kami mau audiensi dengan mereka, malah tidak bersedia. Sehingga, kami memutuskan untuk dialog bersama Pak Kapolda saja karena ada beberapa kasus yang dilaporkan kepada Polda NTT oleh pengusaha dengan tuduhan pencemaran nama baik," terang Ketua KSBSI Wilayah NTT, Daud Mboeik.

Wempi Taloim (42), salah satu peserta saat berdialog dengan Daniel mengungkapkan makin banyak pekerja yang mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) dari sejumlah perusahaan dan industri di NTT. Salah satu kasusnya adalah tiga karyawan di PT Namsurya Citrasari Lines Kupang dipecat karena terlibat dalam serikat buruh atau bergabung dengan KSBSI Wilayah NTT.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berbagai kasus telah dihadapi oleh para buruh sejak beberapa tahun lalu. Kasus juga ketenagakerjaan telah dilaporkan kepada Polda NTT pada 2023 sampai hari belum diselesaikan.

"Problem ini kami sudah berjuang selama tiga tahun soal masalah PHK, ketenagakerjaan, upah, dan union busting," ujar Wempi.

ADVERTISEMENT

Wempi menjelaskan May Day bukan sekadar seremonial tahunan, melainkan momentum perjuangan untuk mendapatkan hak-hak dasar pekerja yang masih jauh dari kata layak. Menurutnya, hingga hari ini, berbagai persoalan ketenagakerjaan masih menjadi luka terbuka yang dirasakan oleh jutaan buruh di Indonesia, khususnya di NTT.

Praktik kontrak berkepanjangan tanpa kepastian status, minimnya perlindungan sosial, upah lembur yang tidak dibayarkan sesuai aturan, serta banyaknya kasus PHK sepihak tanpa pembayaran hak pekerja menjadi potret buram dunia kerja saat ini. Di lain sisi, lemahnya pengawasan ketenagakerjaan serta ketidaknetralan sebagian mediator memperburuk perlindungan buruh di tingkat praktik.

Tidak hanya itu, maraknya pengusaha nakal yang mengabaikan aturan hukum tanpa mendapat tindakan tegas dari pemerintah memperlihatkan betapa rentannya posisi pekerja dalam sistem ketenagakerjaan saat ini.

"Di tengah situasi tersebut, negara seharusnya hadir untuk melindungi hak-hak dasar pekerja, memperluas lapangan kerja yang layak, dan memastikan keadilan sosial," jelas Wempi.

Selain itu, Wempi juga menyoroti status tenaga PPPK hasil seleksi 2024 juga menjadi bagian penting dari perjuangan kejelasan status kerja dan perlindungan sosial.

"Berdasarkan kondisi tersebut, kami, kaum buruh NTT akan terus berjuang dan bersolidaritas agar hak-hak kami diperhatikan dan mendapat kepastian hukum terhadap kawan-kawan kami yang dikriminalisasi," terang Wempi.

Sementara Daniel menegaskan akan memeriksa kembali setiap kasus yang dilaporkan perusahaan dengan tuduhan pencemaran nama baik dan bentuk kriminalisasi lainnya.

"Untuk masalah hukumnya akan saya cek lagi. Silakan kasih nomor polisi yang tangani kasusnya supaya saya komunikasi dan periksa untuk ditindaklanjuti sehingga tidak ada dusta di antara kita," terang Daniel.

Sebagai informasi, ada sebanyak 17 tuntutan KSBSI Wilayah NTT dalam demonstrasi Hari Buruh Internasional. Berikut daftarnya.

  1. Mendesak pengangkatan pekerja menjadi karyawan tetap.
  2. Tolak Union Busting.
  3. Menolak kriminalisasi anggota dan pengurus serikat buruh serta kepastian status hukum.
  4. Pemberian upah layak bagi kaum buruh.
  5. Segera bayarkan upah lembur sesuai ketentuan.
  6. Jaminan sosial ketenagakerjaan bagi karyawan.
  7. Pengelolaaan taxi rental pelabuhan kepada masyarakat sekitar pelabuhan.
  8. Penyelesaian kasus ketenagakerjaan yang telah ditangani Polda NTT.
  9. Profesionalitas, netralitas dan kompetensi mediator dan pengawas Disnaker dalam menangani permasalahan.
  10. Penyelesaian kasus-kasus di Disnaker yang jalan di tempat.
  11. Kepastian nasib status dan keadilan bagi tenaga PPPK 2024.
  12. Penegakan aturan ketenagakerjaan.
  13. Tindak tegas pengusaha nakal yang tidak menjalankan aturan ketenagakerjaan.
  14. Peningkatan dan perluasan lapangan kerja bagi kaum buruh.
  15. Pemberian beasiswa bagi putra-putri buruh di NTT.
  16. Pembentukan regulasi sektoral ketenagakerjaan di daerah di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.
  17. Penguatan dewan pengupahan dan tripartit di tingkat provinsi serta kabupaten/kota.



(iws/iws)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads