Komisi Pemilihan Umum (KPU) Dompu mengembalikan sisa dana hibah Rp 2 miliar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu. Sebelumnya, KPU menerima dana hibah untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dari Pemkab Dompu sebesar Rp 14 miliar.
"Sudah kami kembalikan sebesar Rp 2 miliar lebih," kata Sekretaris KPU Dompu, Lahmuddin, kepada detikBali, Jumat (11/4/2025).
Lahmuddin mengatakan dana sisa yang dikembalikan itu sedianya digunakan untuk berbagai tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) Dompu 2024. Termasuk terkait tahap pendaftaran calon perseorangan, pemungutan suara ulang (PSU), hingga gugatan atau sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang jelas anggaran karena tidak dilaksanakan, karena penghematan dan lain-lain. Sudah kami setor semua, termasuk dari tidak ada calon perseorangan, tidak ada gugatan di MK, juga penghematan-penghematan yang kami lakukan," jelasnya.
Sekretaris Daerah Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, membenarkan pengembalian dana dari KPU Dompu. Ia mengatakan dana tersebut akan digunakan untuk menutupi defisit anggaran di Pemkab Dompu.
"Insyaallah uang itu untuk menutupi defisit yang ada," ujar Gatot.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Muhammad Syahroni menambahkan Pemkab Dompu sudah menerima pengembalian dana dari KPU. Anggaran sisa Pilbup itu telah disetorkan ke kas daerah (kasda).
"Besar dana yang disetor kembali ke kasda itu sebesar Rp 2.099.635.300," sebut Syahroni.
Senada dengan Gatot, Syahroni menyebut penggunaan dana yang dikembalikan itu akan dibicarakan lebih lanjut oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Selain untuk menutupi defisit APBD, dia berujar, dana itu rencananya digunakan untuk pembiayaan program prioritas Pemkab Dompu.
(iws/iws)