Pemkot Kupang Ajukan RPJPD dan Ranperda Kota Layak Anak

Pemkot Kupang Ajukan RPJPD dan Ranperda Kota Layak Anak

Simon Selly - detikBali
Kamis, 06 Mar 2025 19:00 WIB
Wali Kota Kupang Christian Widodo bersama Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis saat mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Kota Kupang. (Foto: Istimewa)
Wali Kota Kupang Christian Widodo bersama Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis saat mengikuti rapat paripurna bersama DPRD Kota Kupang. (Foto: Istimewa)
Kupang -

Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengajukan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) dalam rapat paripurna bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang. Kedua ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

Wali Kota Kupang, Christian Widodo, menjelaskan kedua ranperda yang diajukan itu merupakan kebutuhan dalam menyusun arah pembangunan jangka panjang yang terencana dan berkelanjutan. Menurutnya, program pembangunan di daerah harus selaras dengan program pembangunan nasional.

"Penyusunan RPJPD 2025-2045 bertujuan untuk merancang pembangunan daerah yang terintegrasi dengan sistem pembangunan nasional, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," ujar Christian dalam keterangannya. Kamis (6/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Christian lantas menjelaskan Ranperda tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA). Dia menyebut ranperda itu diajukan sebagai bentuk komitmen Pemkot Kupang dalam melindungi dan memenuhi hak anak.

"Sebagai generasi penerus, anak-anak perlu mendapatkan perlindungan optimal guna mewujudkan generasi yang cerdas dan berdaya saing," imbuh politikus PSI itu.

Pemkot Kupang, dia berujar, mendukung kebijakan perlindungan anak melalui regulasi daerah yang kuat dan berkesinambungan. Ia menilai hal itu juga telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak.

"Pemerintah Kota Kupang berharap dapat menciptakan tata kelola pembangunan yang lebih baik serta mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak," pungkas Mantan Anggota DPRD NTT ini.

Untuk diketahui, rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kupang Richard Elvis Odja. Pertemuan itu juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kupang Serena Francis, anggota DPRD Kota Kupang, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kupang, hingga kepala perangkat daerah di lingkup Kota Kupang.




(iws/nor)

Hide Ads