
Pembuang Sampah Sembarangan di Kupang Didenda-Foto Dipajang di Medsos
Pemkot Kupang terapkan sanksi denda Rp 250 ribu bagi pelanggar buang sampah sembarangan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan bersih dan teratur.
Pemkot Kupang terapkan sanksi denda Rp 250 ribu bagi pelanggar buang sampah sembarangan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan bersih dan teratur.
Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor menangkap tangan tiga orang yang membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala Unit Pasar Gedebage PD Pasar Bermartabat Kota Bandung M Rizal Faisal mengatakan aturan tersebut baru diberlakukan secara verbal.
Calon Wakil Wali Kota Bandung Aries Supriatna menyatakan pemberlakuan denda bagi yang membuang sampah saja tidak cukup.