Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan status tanggap darurat bencana alam selama tiga bulan mendatang.
"Hasil rapat kemarin merekomendasikan status keadaan darurat yang berlaku dari tanggal 27 Maret-27 Juni 2025," ujar Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Flores Timur, Avi Manggota Hallan kepada detikBali, Jumat (28/3/2025) malam.
Avi mengatakan sesuai prakiraan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) El Tari Kupang masih ada potensi hujan sedang hingga lebat yang disertai petir dan angin kencang beberapa hari ke depan. Cuaca ekstrem tersebut merupakan dampak dari gelombang Equatorial Rossby, gelombang Kelvin, dan MJO (Madden Julian Oscillation) di wilayah NTT.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang tentu saja berdampak juga di wilayah Flores Timur, maka perlu adanya penetapan status keadaan darurat untuk penanganan bencana cuaca ekstrem," imbuhnya.
Avi mengatakan saat ini Kabupaten Flores Timur dilanda dua ancaman, yakni erupsi Gunung Lewotobi dan cuaca ekstrem. Menurutnya, penetapan status tanggap darurat ini merupakan respons pemerintah terhadap bencana akibat curah hujan tinggi dan angin kencang yang melanda Flores Timur akhir-akhir ini.
Belakangan, hujan deras terus melanda Flores Timur. Akibatnya, sejumlah ruas jalan putus, rumah, hingga pondok pesantren terendam banjir.
(hsa/nor)