Sementara itu, Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Nusa Tenggara Barat (NTB), Dicky Syiwa Permadi, menyatakan pihaknya telah menyiapkan santunan bagi pemudik yang mengalami kecelakaan fatal hingga menyebabkan kematian saat melintas di Lombok dan Sumbawa.
"Ini sudah mengikuti sesuai aturan yang berlaku. Semua penumpang dan pengendara itu mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan," ujar Dicky, dalam konferensi pers di Kantor Dinas Perhubungan NTB, Selasa (18/3/2024).
Sesuai arahan Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal, selama puncak mudik Lebaran, keselamatan dan kenyamanan penumpang harus menjadi prioritas utama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami dari Jasa Raharja akan memberikan perlindungan dasar ke semua pengendara. Jadi jika terjadi kecelakaan fatal di darat mendapatkan Rp 50 juta," ujarnya.
"Jika yang bersangkutan trayek nyebrang Sumbawa akan mendapatkan perlindungan ganda," lanjutnya.
Meski menyiapkan perlindungan asuransi, Jasa Raharja tetap mengimbau pemudik untuk mengutamakan keselamatan selama perjalanan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II NTB, Irfan, mengatakan pihaknya akan melakukan pengecekan kendaraan di seluruh terminal di Lombok dan Sumbawa guna memastikan kelaikan kendaraan selama periode mudik.
"Ya, kami akan melakukan ramp check kendaraan di Terminal Mandalika dan di Sumbawa. Ini untuk memastikan kelaikan kendaraan selama mudik," ujarnya.
Menurut Irfan, pemeriksaan kendaraan angkutan antar-kota provinsi dilakukan setiap hari guna memastikan keselamatan seluruh penumpang hingga ke tujuan.
"Untuk di luar terminal, kami akan berkoordinasi dengan Jasa Raharja, Dishub, dan kepolisian. Akan didirikan posko, dan kami juga berencana melakukan tes urine terhadap sopir dengan melibatkan BNN," tandasnya.
(dpw/dpw)