Pemkab Dompu Tunggu Regulasi Pengalihan Anggaran Gaji PPPK Rp 33,9 Miliar

Pemkab Dompu Tunggu Regulasi Pengalihan Anggaran Gaji PPPK Rp 33,9 Miliar

Sui Suadnyana, Faruk - detikBali
Jumat, 14 Mar 2025 10:42 WIB
Ilustrasi fokus (bukan buat insert) Kontroversi Anggaran DKI (Ilustrator: Luthfy Syahban/detikcom)
Foto: Ilustrasi anggaran. (Luthfy Syahban/detikcom)
Dompu -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), menunggu regulasi dari pemerintah pusat terkait pengalihan anggaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp 33,9 miliar. Anggaran itu tidak terpakai karena pengangkatan CPPPK 2024 ditunda hingga 2026.

"Terkait hal itu, pada prinsipnya pemerintah daerah sedang menunggu arahan keputusan pemerintah pusat," ungkap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Anggaran Daerah (BPKAD) Dompu, Muhammad Syahroni, kepada detikBali, Jumat (14/3/2025).

Pemkab Dompu telah merencanakan anggaran sebesar Rp 33,9 miliar untuk gaji PPPK selama satu tahun sejak dilantik. Anggaran itu merupakan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah yang telah dituangkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk kebutuhan PPPK 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Karena pengangkatan ditunda, Pemkab Dompu memastikan anggaran itu tidak akan menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Alasannya, dana itu belum ditransfer oleh pemerintah pusat.

"Artinya apakah dengan ditundanya pengangkatan PPPK dana tidak akan ditransfer ataukah dana tersebut akan digunakan untuk kegiatan yang lain, perihal ini masih kami tunggu regulasi dari pusat," jelas Syahroni.

Syahroni menegaskan para calon PPPK yang ditunda pengangkatannya tetap akan menerima gaji dari status pekerjaan mereka masing-masing sebelumnya. "Iya persis begitu, menunggu status mereka menjadi PPPK tentu status lamanya masih berlaku," ujarnya.




(dpw/dpw)

Hide Ads