Pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Mandalika, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mengalami keterlambatan hingga 90 hari. Kondisi ini menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Jasa Konstruksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) NTB yang mempertimbangkan opsi pemutusan kontrak dengan pihak pelaksana proyek.
Pantauan detikBali di lapangan, proyek masih dalam tahap pengerjaan. Sebuah ekskavator melakukan pemerataan tanah di sisi kiri bangunan dan beberapa alat steger masih terpasang di hampir semua sisi gedung rawat inap.
Ketua Pansus Jasa Konstruksi DPRD NTB, Hamdan Kasim, mengungkapkan akibat adendum waktu, pihak kontraktor dikenakan denda Rp 11 juta per hari. Proyek yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2024 dengan nilai Rp 11 miliar ini seharusnya selesai pada Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setahu saya, masa kontrak berakhir pada Desember 2024. Ini proyek sudah melewati tahun anggaran," ujar Hamdan saat berdiskusi dengan pihak kontraktor dan manajemen rumah sakit di RS Mandalika, Senin (10/3/2025).
Menurut Hamdan, proyek ini telah mendapat perpanjangan waktu (adendum) pertama selama 50 hari hingga 26 Februari 2025 dengan denda harian Rp 11 juta. Namun, setelah periode itu, kontraktor kembali mendapat adendum 40 hari tambahan.
"Proyek ini sudah dua kali adendum. Keterlambatan ini tentu mengganggu pelayanan masyarakat di RS Mandalika," tegas Hamdan. "Kami lihat pengerjaan baru 80 persen," tambah Hamdan.
Wakil Ketua DPRD NTB, Lalu Wirajaya, menegaskan proyek ini harus selesai paling lambat 15 Maret 2025. "PPK bisa memberikan kesempatan terakhir hingga 15 Maret 2025," katanya.
Perwakilan kontraktor, Sulistio, mengakui adanya beberapa kendala dalam pelaksanaan proyek. Salah satunya adalah keterlambatan pekerjaan selama dua minggu di awal proyek. "Kami juga menghadapi masalah material. Beberapa tukang tidak bisa bekerja karena material yang datang tidak sesuai spesifikasi," jelasnya.
Selain itu, beberapa komponen proyek, termasuk lift, belum tiba karena harus didatangkan dari China. "Seperti lift ini sampai sekarang belum datang," tambah Sulistio.
Sulistio menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan proyek sesuai target. Namun, ia juga meminta agar termin ketiga pembayaran segera dicairkan. "Itu juga menjadi kendala bagi kami," tandasnya.
Menanggapi hal ini, Hamdan Kasim menegaskan jika proyek tidak rampung dalam lima hari ke depan, maka PPK harus segera memutus kontrak dengan tetap membayar pekerjaan yang telah diselesaikan.
"Kalau sampai 15 Maret 2025 tidak selesai, kami minta kontrak diputus dan kontraktornya dicoret dari daftar penyedia jasa," jelas Hamdan.
(iws/iws)