Tiga sapi yang berkeliaran di sekitar Waemata, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap, Selasa (25/2/2025). Ketiga ternak yang belum diketahui pemiliknya itu ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manggarai Barat.
"Ternak-ternak tersebut tidak memiliki tanda pengenal atau identitas kepemilikan buatan seperti ear tag atau anting. Hingga saat ini pemilik ternak tersebut belum diketahui," kata Kasatpol PP Manggarai Barat, Yeremias Ontong.
Penangkapan sapi berusia dewasa itu merupakan operasi penertiban pertama terhadap ternak liar seusai Peraturan Daerah (Perda) Manggarai Barat Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Linmas serta Peraturan Bupati (Perbup) Manggarai Barat Nomor 49 Tahun 2024 tentang Penertiban Ternak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiga ekor sapi itu diamankan sementara di halaman belakang kantor Satpol PP Manggarai Barat hingga pemiliknya datang mengambil dan membayar denda. Sapi itu akan dijual jika dalam waktu lima hari tak ada yang mengaku sebagai pemilik sapi tersebut.
"Jika sampai batas waktu lima hari tidak ada yang mengaku sebagai pemilik, maka petugas akan melakukan penjualan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Yeremias.
Sesuai ketentuan Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 49 Tahun 2024, pemilik ternak berkeliaran wajib bayar denda. Rincian sanksi dendanya, yakni Rp 1,5 juta per ekor untuk sapi, kerbau, dan kuda berumur 6 bulan hingga 1 tahun; Rp 2,5 juta per ekor untuk sapi, kerbau, dan kuda berumur 1-2 tahun; Rp 3 juta per ekor untuk sapi, kerbau, dan kuda berumur 2 tahun ke atas; dan Rp 500 ribu per ekor untuk ternak kecil.
Diketahui, sejumlah warga Labuan Bajo belakangan mengeluhkan banyak sapi berkeliaran. Sapi itu masuk pekarangan rumah warga. Sapi juga berkeliaran di jalan raya yang mengancam keselamatan lalu lintas.
(iws/gsp)