Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), segera memanggil manajemen Hotel Grand Legi Mataram yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada 48 karyawan. Pemanggilan rencananya dilakukan pekan ini.
"Insyaallah minggu ini (kami panggil ke kantor)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Mataram, Rudi Suryawan, saat ditemui di Pendopo Wali Kota Mataram, Kamis (20/2/2025).
Menurut Rudi, pemanggilan manajemen hotel sebagai langkah mediasi guna mencari jalan keluar terbaik bagi perusahaan maupun pekerja yang di-PHK sejak akhir Desember 2025. Pemkot Mataram mempersilakan manajemen maupun eks karyawan hotel berbintang itu untuk menyampaikan aspirasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Silakan mereka menyampaikan aspirasi ke dewan (dan lain-lain), silahkan. Yang jelas kami di Disnaker Kota Mataram bekerja sesuai SOP. Nanti hasil (mediasinya) kami sampaikan," jelas mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Mataram tersebut.
Diberitakan sebelumnya, puluhan karyawan Hotel Grand Legi Mataram, NTB, menuntut kejelasan nasib mereka setelah terkena PHK secara sepihak. Mereka menuntut uang pesangon, tunggakan gaji, hingga tunggakan service charge yang belum dibayar.
"Dia (hotel) sampaikan PHK (ke kami) pada 31 Desember 2024, dengan alasan hotelnya mau di-close, mau ditutup dengan alasan merugi. Jadi tidak ada bicara apa pun, alasannya (ke kami hanya) merugi yang saya tangkap," kata Silahudin, salah satu perwakilan karyawan yang di-PHK saat mengadukan nasib mereka ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi NTB, Senin (17/2/2025).
Silahudin menjelaskan karyawan hotel berbintang itu yang terkena PHK sekitar 47 orang dari berbagai divisi. Di antaranya, Divisi Housekeeping Department, Front Office, Engineering, Security, hingga FnB. Menurut Silahudin, puluhan karyawan tersebut terkena PHK tanpa ada komunikasi dan pemberitahuan sebelumnya.
"Saya katakan sepihak karena memang nggak ada komunikasi tentang PHK itu, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. (Kami) dikumpulkan, teman-teman yang di bawah ini hanya menerima informasi dari kepala divisi masing-masing tentang PHK," beber Silahudin.
(iws/iws)