Disnaker Akan Pertemukan Manajemen Hotel dan 48 Karyawan yang Kena PHK

Disnaker Akan Pertemukan Manajemen Hotel dan 48 Karyawan yang Kena PHK

Nathea Citra - detikBali
Selasa, 18 Feb 2025 13:04 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (18/2/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Foto: Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram Rudi Suryawan saat diwawancarai di ruangannya, Selasa (18/2/2025). (Nathea Citra/detikBali)
Mataram -

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram akan mempertemukan manajemen Hotel Grend Legi Mataram dengan puluhan karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Puluhan karyawan itu sebelumnya mendatangi kantor Disnaker Kota Mataram.

"Proses mediasi waktunya kan cukup panjang, yakni 30 hari kerja. Nah ini yang kami upayakan untuk mempertemukan pekerja dengan perusahaan (manajemen hotel)," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram Rudi Suryawan saat ditemui di ruangannya, Selasa (18/2/2025).

Rudi berharap puluhan eks karyawan hotel di Mataram yang terkena PHK itu bisa segera mendapat hak-haknya. Baik itu pesangon, tunggakan gaji, hingga uang hak yang tertunda (service charge).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami berharap ada jalan tengah di antara pekerja dan manajemen hotel. Kalau ada jalan tengah dan ketemu titiknya, kami lanjutkan dengan penandatanganan perjanjian bersama (PB). Tetapi kalau dia tidak ketemu (titik tengahnya), mereka bisa mengajukan ke peradilan hukum industrial (PHI)," ujar Rudi.

Sebelumnya, puluhan karyawan Hotel Grand Legi Mataram menuntut kejelasan nasib mereka pasca terkena PHK secara sepihak. Mereka menuntut uang pesangon, tunggakan gaji, hingga tunggakan service charge yang belum dibayar.

ADVERTISEMENT

Sekitar 47 karyawan di PHK dari berbagai divisi. Di antaranya, Divisi Housekeeping Department, Front Office, Enggineering, Security, hingga FnB.

"Kami belum bisa simpulkan (apakah mereka di PHK sepihak), kami sudah turun (ke hotel untuk konfirmasi), kami akan memanggil (pihak hotel) untuk mendapatkan keterangan. Yang mengadu ke Disnaker kota ada 48 orang (dari Grand Legi Hotel), karena mereka sudah ajukan aduan, kami akan panggil (pihak hotel segera), siapa yang kira-kira punya kewenangan untuk memberi keterangan," imbuh Rudi.




(nor/nor)

Hide Ads