Universitas Nusa Cendana (Undana) di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), mendukung konsesi tambang untuk kampus. Rektor Undana, Maxs UE Sanam, menilai konsesi tambang bagi kampus merupakan hal yang positif, terlebih bagi perguruan tinggi yang memiliki program studi pertambangan.
"Menurut kami ini sesuatu hal yang positif. Namun, yang perlu diperhatikan bagaimana konsesi tambang bagi universitas ini bisa menjadi wadah pembelajaran bagi mahasiswa maupun dosen," ujar Maxs kepada detikBali di Kupang, Kamis (6/2/2025).
Namun, Maxs menilai pengelolaan konsesi tambang akan sulit dilakukan bagi kampus yang belum memiliki program studi pertambangan. Walhasil, kampus perlu melibatkan pihak ketiga dalam pengelolaan konsesi tambang itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, kampus yang tidak memiliki program studi pertambangan juga tidak akan menggunakan tambang itu sebagai proses pembelajaran, melainkan hanya untuk mendatangkan profit semata.
Maxs memberikan catatan meski menyetujui ide pemberian konsesi tambang bagi kampus. Maxs menegaskan konsesi tambang yang diberikan ke kampus agar tidak merusak lingkungan.
"Yang paling penting dan terutama itu (tidak merusak lingkungan). Konsesi tambang yang akan dilakukan tidak melanggar hukum maupun merusak lingkungan. Karena itu sangat tidak dibolehkan," tegas Maxs.
Sebagai informasi, wacana pengelolaan tambang oleh kampus mencuat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
(iws/iws)