Rektor UGR Tolak Konsesi Tambang untuk Kampus

Rektor UGR Tolak Konsesi Tambang untuk Kampus

Sanusi Ardi W - detikBali
Kamis, 06 Feb 2025 11:47 WIB
Ilustrasi Bisnis Tambang untuk Kampus
Ilustrasi bisnis tambang untuk kampus. (Foto: Edi Wahyono)
Lombok Timur -

Rektor Universitas Gunung Rinjani (UGR) Lombok Timur Basri Mulyani menolak pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) untuk perguruan tinggi. Wacana pengelolaan tambang oleh kampus itu mencuat dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Izin tersebut merupakan jebakan untuk membuat perguruan tinggi yang semestinya kritis menjadi bungkam terhadap pemerintah. Sehingga kami di UGR menolak WIUP tersebut," ujarnya kepada detikBali, Kamis (6/2/2025).

Basri membeberkan sejumlah alasan UGR menolak pemberian WIUP. Menurutnya, pengelolaan tambang selama ini kerap berdampak negatif terhadap lingkungan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Basri menilai pemberian izin tambang untuk perguruan tinggi juga akan merusak integritas dunia pendidikan. Sebab, orientasi pertambangan lebih menekankan keuntungan ketimbang menghitung biaya sosial maupun biaya lingkungan hidup yang ditimbulkan.

"Pemberian WIUP kepada perguruan tinggi hanya akan merusak muruah kampus sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Tidak seharusnya kampus terlibat dalam bisnis berisiko tinggi seperti pertambangan ini," imbuh Basri.

ADVERTISEMENT

Dari sisi finansial, dia melanjutkan, perlu modal yang besar untuk membiayai berbagai aktivitas pertambangan. Mulai dari biaya studi kelayakan, eksplorasi, konstruksi, eksploitasi, hingga pembiayaan pascatambang.

"Kampus tidak akan mampu memenuhi biaya tersebut," sambungnya.

Tak hanya itu, Basri mengatakan pemberian WIUP terhadap perguruan tinggi juga akan menimbulkan konflik kepentingan dalam pengelolaan izin tambang. Misalkan terkait perebutan profit, konflik ruang hidup bersama warga lokal, hingga potensi korupsi.

Basri meminta rencana pemberian konsesi pertambangan untuk kampus dibatalkan. "Bisnis utama kampus adalah pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Bukan dari pengelolaan tambang," pungkasnya.

Badan Legislasi (Baleg) DPR sebelumnya telah menggelar rapat pleno penyusunan RUU Minerba. Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). Bob Hasan mengatakan hilirisasi hasil tambang harus dipercepat.

Bob Hasan mempersilakan tenaga ahli dari Baleg menyampaikan perubahan pasal di RUU tersebut. Dalam presentasi yang dipaparkan terdapat 11 poin menyangkut kebutuhan hukum. Salah satu di antaranya prioritas pemberian WIUP kepada organisasi kemasyarakatan hingga perguruan tinggi.

"Berikutnya, penambahan Pasal 51A ayat 1, WIUP mineral logam dapat diberikan kepada perguruan tinggi dengan cara prioritas. Jadi di luar diberikan kepada ormas keagamaan juga bisa diberikan kepada perguruan tinggi," kata tenaga ahli Baleg DPR RI dalam rapat, seperti dikutip dari detikNews.




(iws/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads