
Walhi Kritik DPRD NTB Tak Libatkan Organisasi Sipil Bahas Perda Tambang
Walhi NTB menyesalkan tidak dilibatkannya masyarakat sipil dalam pembahasan perubahan dua Perda terkait pengelolaan tambang dan pajak daerah.
Walhi NTB menyesalkan tidak dilibatkannya masyarakat sipil dalam pembahasan perubahan dua Perda terkait pengelolaan tambang dan pajak daerah.
Pemerintah melalui PP 39/2025 memberikan UKM kesempatan mengelola tambang. Usaha menengah diutamakan, dengan syarat verifikasi dan tanggung jawab sosial.
Pemerintah membuka peluang bagi koperasi mengelola tambang melalui PP 39/2025. Koperasi baru dan anggota lokal dapat berpartisipasi dalam usaha pertambangan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus berkelanjutan untuk kesejahteraan. Hilirisasi dan digitalisasi jadi fokus utama.
Ferry menyebut sudah ada aturan baru yang memungkinkan koperasi bisa mengelola usaha pertambangan hingga perkebunan sawit.
Koperasi diizinkan mengelola tambang mineral dan batu bara, serta sumur minyak. Koperasi juga diminta terlibat dalam sektor perkebunan dan perikanan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan saat ini tengah menyiapkan aturan teknis untuk menindaklanjuti PP nomor 39 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri.
Koperasi kini dapat mengelola sektor pertambangan minerba setelah terbitnya PP Nomor 39 Tahun 2025. Ini diharapkan meningkatkan ekonomi masyarakat lokal.
Kementerian Hukum mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba sudah diundangkan.
Pemerintah NTB usulkan revisi Perda Minerba dan PDRD untuk pengelolaan tambang rakyat. Target rampung 2025, fokus pada potensi pendapatan dan lingkungan.