
Kampus Jadi Penerima Manfaat Tambang, Begini Respons Kemendiktisaintek
Menkum Supratman Agtas menyatakan kampus tidak akan diberi konsesi tambang, melainkan menjadi penerima manfaat. Begini respons Kemendiktisaintek.
Menkum Supratman Agtas menyatakan kampus tidak akan diberi konsesi tambang, melainkan menjadi penerima manfaat. Begini respons Kemendiktisaintek.
Dosen Fisipol UGM respons soal pembatalan kampus kelola tambang. Menurutnya, lebih baik kampus fokus mendidik generasi masa depan.
Kampus batal menjadi pengelola tambang dalam revisi Undang-undang Minerba. Namun jadi penerima manfaat.
Meskipun sekilas terlihat benar, "daripada dikelola oleh orang asing", namun kebijakan ini tidak hanya keliru secara moral.
Bisnis tambang butuh modal besar, jaringan, dan SDM profesional, memaksa perguruan tinggi berkolaborasi dengan perusahaan mapan.
Konsesi tambang dapat melanggengkan praktik oligarki di kalangan kampus yang seharusnya netral serta menjadi kontrol terhadap kebijakan yang ugal-ugalan.
Rektor Undana, Maxs UE Sanam, mendukung konsesi tambang untuk kampus, menekankan pentingnya pembelajaran dan pengelolaan yang ramah lingkungan.
Fahmy Radhi dari UGM menilai RUU Minerba berpotensi merugikan perguruan tinggi. Ia mendesak DPR mencabut draft yang izinkan kampus kelola tambang.
Kiai NU kritik PBNU atas konsesi tambang batu bara yang dianggap melanggar prinsip organisasi. Mereka serukan kembali ke nilai-nilai NU dan kelestarian alam.
PBNU menyebut telah mendapat konsesi pertambangan dengan lahan seluas 26 ribu hektare di Kalimantan Timur.