Warga Lombok Barat Diwajibkan Pilah Sampah Mulai Pekan Depan

Warga Lombok Barat Diwajibkan Pilah Sampah Mulai Pekan Depan

M Zahiruddin - detikBali
Jumat, 19 Des 2025 18:55 WIB
Warga Lombok Barat Diwajibkan Pilah Sampah Mulai Pekan Depan
Suasana pembuangan sampah di TPA Kebon Kongok, di Lombok Barat beberapa waktu lalu. (Foto: Nathea Citra/detikBali)
Lombok Barat -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat mewajibkan warga untuk melakukan pemilahan sampah mulai pekan depan, Senin (22/12/2025). Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Bupati Lombok Barat Nomor: 600. 1. 17. 3/2/DLH/XII/2025.

Berdasarkan instruksi tersebut, masyarakat Lombok Barat wajib memilah sampah menjadi tiga jenis, yakni sampah organik basah, sampah organik kering, dan sampah anorganik. Kebijakan tersebut diterapkan karena tingkat kedaruratan sampah di Lombok Barat dinilai kian parah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bukan imbauan lagi. Kalau imbauan, sosialisasi, atau kampanye tentang pemilahan sampah itu sudah dari tahun 2008," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Lombok Barat, M Busyairi, Jumat (19/12/2025).

Busyairi mengungkapkan instruksi tersebut selaras dengan Perda Lombok Barat Nomor 3 tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Perda tersebut, dia berujar, juga memuat kewajiban pemilahan sampah dari rumah tangga oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ia menjelaskan kewajiban memilah sampah turut dilatarbelakangi oleh kondisi Tempat Pembuangan Akhir Regional (TPAR) Kebon Kongok yang hampir penuh. "Mulai 22 Desember itu, (sampah) tidak diterima masuk ke TPA kalau tidak dipilah. Jadi walaupun kami angkut, ya disuruh balik nanti," imbuhnya.

Busyairi membebaskan warga menggunakan media atau wadah apa saja untuk melakukan pemilahan sampah tersebut. Asalkan, sampah dipilah sesuai kategori yang tercantum dalam instruksi tersebut.

"Media pemilahan bebas, yang penting jenis sampah terpilah," ujarnya.

Di sisi lain, Busyairi mengingatkan warga agar mengelola sampah sisa makanan atau food waste. Mulai pekan depan, pembuangan food waste ke TPAR Kebon Kongok sudah tidak diperkenankan. Ia menegaskan petugas tidak akan mengangkut sampah warga yang tidak melakukan pemilahan.

"Yang jelas sampahnya tidak akan diangkut, karena TPA juga tidak menerima sampah tidak terpilah," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video 2 Anggota DPRD NTB Ditahan Usai Jadi Tersangka Kasus Uang 'Siluman' Pokir"
[Gambas:Video 20detik]
(iws/iws)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads