Hotel, rumah makan, dan laundry di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditegur seusai kedapatan menggunakan liquefied petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg). Temuan itu didapatkan saat inspeksi mendadak (sidak) tim gabungan, Rabu pagi (5/2/2025).
Adapun tim gabung yang melakukan sidang terdiri dari Dinas Perdagangan NTB, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB, kepolisian, Pertamina Patra Niaga, dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
Kepala Dinas Perdagangan NTB, Baiq Nelly Yuniarti, mengatakan sidak dilakukansebagai tindak lanjut Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Nomor B-2461 Tahun 2022 tentang Penggunaan Gas LPG Bersubsidi Tepat Sasaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menertibkan penggunaan LPG 3 kg tidak tepat sasaran. Karena seharusnya LPG ini digunakan oleh masyarakat miskin dan usaha mikro yang memenuhi kriteria," ujar Nelly saat dihubungi detikBali.
Nelly menjelaskan usaha besar yang masih menggunakan gas LPG 3 kg diberikan tindakan tegas dengan meminta mengganti tabung dengan Bright Gas 5,5 kg atau gas non-subsidi. Langkah ini diambil untuk memberikan contoh nyata jika pemerintah serius dalam menegakkan aturan pendistribusian gas subsidi agar tepat sasaran.
"Tadi kami langsung mengganti tabung gas mereka dengan Bright Gas 5,5 Kg non-subsidi. Ke depan, mereka tidak boleh lagi menggunakan yang 3 kg," tegas Nelly.
Eks Penjabat (Pj) Bupati Dompu ini juga menyoroti adanya kenaikan penerima gas bersubsidi yang tidak wajar di Pulau Sumbawa. Data Dinas Perdagangan NTB, jumlah penerima gas subsidi meningkat antara 300 hingga 400 persen dalam beberapa tahun terakhir.
"Kami curiga banyak pengguna gas LPG 3 Kg yang sebenarnya tidak berhak. Hingga UMKM dengan omzet di atas Rp 200 juta per bulan," ungkap Nelly.
Oleh karena itu, pemerintah dalam waktu dekat akan merilis daftar resmi kategori usaha yang dilarang menggunakan gas LPG 3 kg. Daftar ini nantinya akan menjadi acuan dalam pengawasan dan penindakan lebih lanjut.
Jika pelanggaran terus berlanjut setelah sosialisasi dan sidak, maka tim akan mengambil tindakan lebih lanjut. "Jika masih ada yang bandel, jangan salahkan kami dan kepolisian menindak," tegas Nelly.
Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) VI Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB, AKBP Gede Harimbawa, menjelaskan ada belasan LPG 3 kg yang ditemukan di masing-masing unit usaha berdasarkan hasil sidak. "Sidak ini sebagai bentuk kami menyikapi pemerintah pusat," ujarnya.
Harimbawa memberikan peringatan kepada pengusaha hotel, rumah makan, pengusaha laundry dan usaha besar lainnya untuk tidak lagi menggunakan gas bersubsidi. Ia akan menyeret mereka ke pidana jika kembali memakai gas subsidi.
"Tadi masih upaya preventif ya. Jika nanti kembali memakai gas LPG 3 kg subsidi kita panggil klarifikasi ke polda," tegas Harimbawa.
(iws/iws)