Calon PMI Demo Ngadu ke DPRD NTB karena Gagal Berangkat ke Malaysia

Calon PMI Demo Ngadu ke DPRD NTB karena Gagal Berangkat ke Malaysia

Ahmad Viqi - detikBali
Kamis, 23 Jan 2025 14:00 WIB
Unjuk rasa calon PMI di depan gedung DPRD NTB, Kamis (23/1/2025).
Unjuk rasa calon PMI di depan gedung DPRD NTB, Kamis (23/1/2025). (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Massa calon pekerja migran Indonesia (PMI) berunjuk rasa di depan kantor DPRD NTB. Mereka mengadu karena gagal berangkat ke Malaysia sejak 2023.

Ketua Lembaga Forum Perlindungan Pahlawan Devisa Lombok (LFPPDL), Lalu Kedim Marzuki, menyebut ada 672 calon PMI (CPMI) yang gagal diberangkatkan meski telah melengkapi semua persyaratan.

"Mereka ini tersandera yang mengakibatkan terancam gagal ke negara tujuan," kata Kedim di depan gedung DPRD NTB, Kamis (23/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedim menjelaskan, dari total 5.000 kuota PMI pada 2023, sebagian besar telah diberangkatkan, sementara 672 orang lainnya tertahan karena berbagai kendala.

"Mereka sudah menyelesaikan proses syarat keberangkatan. Di antaranya, Sistem Manajemen Layanan (SML), bestinet, calling visa, bahkan beberapa PMI sudah mengikuti Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP) atau orientasi sehari sebelum keberangkatan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Pada Agustus 2024, Kedim melanjutkan, perusahaan Felda Global Ventures (FGV) asal Malaysia yang menjadi tempat kerja para CPMI tersebut datang ke Indonesia untuk memproses ulang keberangkatan mereka. Namun, proses tersebut terhenti karena bestinet CPMI mendapat penolakan dengan alasan calling visa telah kadaluarsa.

"Alasannya dari FGV calling visa sudah mati, tidak bisa diberangkatkan kembali," ujarnya.

Kedim menyebut, perusahaan lain juga menolak memberangkatkan 672 CPMI itu karena nama mereka masih terdaftar di perusahaan FGV, sehingga pemberangkatan baru hanya dapat dilakukan setelah FGV menyelesaikan pembatalan administrasi.

"Mereka tetap tersandera jika pihak FGV tidak menyelesaikan ini semua. Mulai dari pembatalan ke kedutaan hingga ke pihak imigrasi," imbuhnya.

Selain itu, Kedim menuding FGV telah merekrut calon PMI baru, yang memicu protes dari CPMI sebelumnya yang belum diberangkatkan.

"Akibat kegagalan ini, mereka terancam berangkat secara ilegal. Mereka ini korban yang terdesak kebutuhan ekonomi karena punya tanggungan keluarga," katanya.

Kedim menambahkan, sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004, pemerintah bertanggung jawab atas penempatan dan perlindungan PMI.

"Pemerintah punya tanggung jawab di situ sesuai undang-undang. Surat izin pengerahan itu kan dari pemerintah yang bermitra dengan swasta," tegasnya.

Menanggapi aksi ini, Anggota Komisi V DPRD NTB, Didi Sumardi, menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti tuntutan massa.

"Kami akan mengawal seluruh permintaan teman-teman. Kami juga akan mengundang teman-teman besok untuk pertemuan, kita bicarakan," ujarnya.

Didi menegaskan akan meminta pertanggungjawaban semua pihak yang menyebabkan ratusan CPMI gagal diberangkatkan.

"Nanti kami undang semua pihak ya," tandas eks Ketua DPRD Kota Mataram itu.




(dpw/dpw)

Hide Ads