Sebanyak 25 perusahaan tambak udang di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), ternyata tidak mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Hal itu terungkap saat rapat Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima beberapa waktu lalu.
Rapat Pansus Ranperda RTRW Kabupaten Bima itu turut dihadiri perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Pariwisata, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), serta organisasi perangkat daerah (OPD) teknis lain di Kabupaten Bima.
"Semua tambak udang dengan total 25 tidak ada izin AMDAL. Alasannya, kalau lahan garapan di bawah 50 hektare tidak perlu pakai AMDAL, cukup pakai Hak Pengelolaan Lahan (HPL)," kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima, Rafidin, kepada detikBali, Senin (13/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafidin yang juga Wakil Ketua Pansus Ranperda RTRW Kabupaten Bima itu keberatan hal tersebut. Pasalnya, banyak perusahaan tambak udang di Kabupaten Bima menggarap lahan di atas di 50 hektare. Salah satunya tambak udang di Desa Sampungu, Kecamatan Soromandi.
Baca juga: KPK Soroti Lemahnya Izin Tambak Udang di NTB |
Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bima ini mendesak seluruh perusahaan tambak udang untuk mengurus izinnya secara lengkap. Rafidin juga meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan pusat agar tidak sembarangan memberikan izin pengelolaan tambak udang.
"Kami harapkan juga kepada Pemprov dan pemerintah pusat untuk turun mengecek ke lapangan dan melihat langsung kondisinya," pinta Rafidin.
(iws/dpw)