Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Barat membuka 'orang besar' di balik tambak udang di Sumbawa. Keberadaan 'orang besar' di balik tambak udang Sumbawa sebelumnya disinggung Sekretaris Daerah (Sekda) Sumbawa, Budi Prasetyo, saat Rapat Koordinasi Tata Kelola Pertambakan di Gedung Graha Kantor Gubernur NTB, Kamis (9/1/2025).
"Siapa 'orang besar' itu. Kami berterima kasih bila dapat mengungkap sosok 'orang besar' yang dimaksud. Kepingin kami tahu juga sebesar apa orangnya. Apakah besar badannya atau jabatannya yang besar," kata Ketua Komisi II DPRD NTB, Lalu Pelita Putra, Minggu (12/1/2025).
Baca juga: KPK Soroti Lemahnya Izin Tambak Udang di NTB |
Ketua Bidang Perekonomian di DPRD NTB ini menilai ada hal yang luput dari pengelolaan tambak udang di Lombok dan Sumbawa, terutama antara izin usaha dan izin lingkungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ada namanya izin usaha terkait usaha di darat, itu diurus di kabupaten. Setelah itu, ada namanya izin usaha. Izin usaha ini mereka harus penuhi dahulu izin lingkungannya," ungkap politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Menurut Pelita, izin lingkungan usaha tambak di darat merupakan kewenangan kabupaten. Namun, ketika tambak mau beroperasi, seluruh pengusaha butuh air laut.
"Nah air laut itu kewenangan provinsi sehingga ketika para petani/petambak mengurus izin untuk pemanfaatan air lautnya, mereka menggunakan kajian lingkungan di kabupaten. Kenapa itu tidak dapat digunakan karena tidak ada kajian dampak dari penggunaan air laut dan pemasangan pipa pembuangan limbah ke laut," ungkap Pelita.
Sehingga, baik izin lingkungan darat dan laut harus dilakukan di provinsi (NTB) agar memudahkan pengurusan. "Kami minta diselesaikan semua di provinsi karena menyangkut dua dokumen yang berbeda, yakni di darat dan di laut," ujarnya.
Jika tambak udang ada yang belum melengkapi dua izin, Pelita menilai tidak ada ketegasan alur pengurusan izin antara Pemprov NTB dengan masing-masing kabupaten dan kota. "Sehingga disepakati, Dinas Perikanan Kelautan dan para bupati untuk lebih simpel izinnya diserahkan ke provinsi," jelas Pelita.
Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti lemahnya pengelolaan izin pertambakan udang di NTB. Dari 265 izin tambak yang diterbitkan, hanya 10 persen yang memiliki izin lingkungan.
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria, menyebut NTB sebagai salah satu daerah penghasil udang terbesar di Indonesia. Namun, luas area laut yang terbatas menjadi tantangan besar.
"Kami tahu NTB penghasil udang terbesar. Padahal lautnya terbatas, lingkungan dan sebagainya," kata Dian saat rapat koordinasi tata kelola pertambakan di Gedung Graha Kantor Gubernur NTB, Kamis (9/1/2025).
Indonesia sendiri merupakan negara penyumbang Shrimp Estate keempat di dunia, dengan sektor udang menyumbang 34 persen pendapatan kelautan. Dian mengingatkan bahwa NTB sebagai daerah pariwisata harus menjaga keseimbangan antara aktivitas tambak udang dan keberlanjutan lingkungan.
(iws/dpw)