Pemerintah Kota (Pemkot) Bima mulai menerapkan parkir langganan pada 2025. Tarif parkir berlangganan untuk mobil sebesar Rp 200 ribu dan motor Rp 100 ribu selama setahun.
"Mulai Januari 2025 ini kami mulai menerapkan parkir berlangganan di Kota Bima," kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima, Is Fahmin, kepada detikBali, Senin, (11/1/2025).
Is Fahmin mengungkapkan parkir berlangganan diberlakukan menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Parkir berlangganan juga diperkuat dengan terbitnya keputusan Wali Kota Bima Nomor 100.3.3.3/5/1/2025 tentang Retribusi Parkir Berlangganan Berstiker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain menata perparkiran agar lebih baik, tujuan diberlakukan parkir berlangganan ini untuk meningkatkan retribusi atau pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor parkir," ujarnya.
Is Fahmin menerangkan program parkir berlangganan akan mulai diterapkan lebih dulu kepada seluruh ASN, PPPK, dan non-ASN Pemkot Bima. Setelah itu, warga Kota Bima bisa mengikuti program tersebut.
"Saat ini sedang tahapan sosialisasi dan kami uji coba dulu dengan sasaran ASN, PPPK dan non-ASN Pemkot Bima," kata Is Fahmin.
Untuk menghindari praktik pungutan liar (pungli), Is Fahmin menambahkan, pembayaran parkir berlangganan itu bisa dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Dinas Perhubungan. Kendaraan bermotor yang sudah membayar akan mendapatkan stiker khusus.
Adapun kini tarif parkir mobil di Kota Bima sebesar Rp 4 ribu. Sedangkan untuk motor Rp 2 ribu untuk sekali parkir.
(gsp/iws)