Berlaku 5 Januari, Pemkab Badung Bidik Rp 388 M dari Opsen PKB-BBNKB

Berlaku 5 Januari, Pemkab Badung Bidik Rp 388 M dari Opsen PKB-BBNKB

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Selasa, 07 Jan 2025 19:53 WIB
Kendaraan roda dua dan empat terjebak macet di Jalan Raya Bangsal, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu (20/4/2022) sore.
Foto: Kemacetan di wilayah Dalung. Banyaknya kendaraan di Badung menjadi ceruk pajak. (dok. Agus Eka/DetikBali)
Badung -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung mulai memungut opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sejak 5 Januari 2025. Pemkab Badung menargetkan penerimaan dari opsen PKB sebesar Rp 181 miliar lebih dan opsen BBNKB sebesar Rp 197,6 miliar. Total, dari keduanya ditargetkan bisa terkumpul sekitar Rp 387,6 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Badung Ni Putu Sukarini menjelaskan pemungutan opsen PKB dan opsen BBNKB ini bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali.

"Tujuan opsen pajak diterapkan untuk memperluas sinergi pemungutan pajak sekaligus mempercepat penyaluran pajak yang sebelumnya dibagihasilkan dari Pemprov ke daerah. Aturan tersebut diharapkan mampu meningkatkan pendapatan pajak daerah dalam jangka panjang," jelas Sukarini dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Selasa (7/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Opsen merupakan pungutan tambahan PKB yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Dijelaskan, ada tiga jenis pajak daerah yang dapat dikenakan opsen pajak. Di antaranya, PKB dengan besaran tarif opsen 66 persen, opsen BBNKB 66 persen, dan opsen mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) sebesar 25 persen.

ADVERTISEMENT

"Tarif tersebut dikalikan dengan jumlah PKB terutang. Hasilnya akan secara langsung di-split oleh bank persepsi masuk ke kas daerah masing-masing kabupaten/kota," tegasnya.

Sementara itu, dalam penerapannya, pihaknya sedang menunggu proses uji coba dashboard pantau oleh Bapenda Provinsi Bali. Setelah dirilis penuh, tim pembina Samsat Provinsi Bali nantinya memberikan akses kepada kabupaten/kota masing-masing, termasuk Badung.

Sukarini menambahkan pendapatan opsen PKB dan BBNKB dihitung berdasarkan jumlah kendaraan bernomor polisi (nopol) pelat Badung. Menurut dia, pembayaran opsen PKB dan opsen BBNKB oleh wajib pajak dibayarkan bersamaan dengan pembayaran PKB dan BBNKB yang hasilnya ditransfer langsung ke rekening kas daerah Kabupaten Badung.

"Saat ini telah disiapkan aplikasi atau sistem informasi (dashboard) yang menyajikan data dan informasi realisasi Opsen PKB dan Opsen BBNKB. Sehingga data itu bisa dipantau secara real time," tegasnya.

Sukarini menegaskan dengan tambahan kewenangan pemungutan pajak daerah ini, Pemkab Badung berharap ada peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) di Gumi Keris. Ini sekaligus meningkatkan kemandirian fiskal Badung dalam pembiayaan pembangunan daerah.




(hsa/gsp)

Hide Ads