Bus Maut yang Tewaskan 4 Orang Dibeli PO Shakindra dari Purnayasa Trans

Bus Maut yang Tewaskan 4 Orang Dibeli PO Shakindra dari Purnayasa Trans

Aryo Mahendro - detikBali
Kamis, 09 Jan 2025 15:42 WIB
Suasana sepi kantor PO Shakindra di Jalan Kertha Winangun, Denpasar, Kamis (9/1/2025).
Foto: Suasana sepi kantor PO Shakindra di Jalan Kertha Winangun, Denpasar, Kamis (9/1/2025). (Aryo Mahendro/detikBali)
Denpasar -

Bus maut yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan empat orang di Kota Batu, Jawa Timur, dibeli Perusahaan Otobus (PO) Shakindra dari PT Purnayasa Trans Wisata. Pelat nomor DK 7942 GB itu juga masih atas nama Purnayasa Trans.

Bus yang membawa rombongan SMK TI Bali Global Badung itu mengalami kecelakaan pada Rabu (8/1/2025) pukul 19.15 WIB. Diduga, penyebabnya adalah rem blong.

"Memang dibeli dari sini, tapi kami tidak terkait kecelakaan itu," kata salah seorang karyawan PT Purnayasa Trans Wisata saat ditemui detikBali di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (9/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

detikBali mendatangi kantor PT Purnayasa Trans Wisata di Jalan Merdeka, Denpasar. Purnayasa merupakan salah satu perusahaan transportasi wisata yang cukup besar di Bali.

Di sana, terlihat lima bus yang sedang terparkir. Ada juga tiga karyawan yang sedang mengobrol di ruang manajemen kantornya. Salah seorang karyawan itu mengatakan bus yang kecelakaan itu dibeli pada 2018 lalu.

"Memang terdaftar resmi karena belinya saja di sini. Itu PO-nya Sakhindra. Coba saja ke sana," kata karyawan itu.

detikBali lalu menelusuri kantor PO Sakhindra di Jalan Kerta Winangun II, Gang Teratai Nomor 9, Denpasar. Kantor yang menyerupai rumah itu terlihat sepi. Hanya ada satu orang yang berada di kantor.

"Nggak ada orang seharian. Karyawannya nggak ada," kata orang yang menunggui di kantor PO Sakhindra.

Dilansir detikJatim, bus pariwisata Sakhindra Trans dengan nopol DK 7942 GB diduga mengalami rem blong menabrak belasan kendaraan di Kota Batu, Rabu (8/1/2025) malam sekitar pukul 19.15 WIB. Peristiwa itu bermula saat bus pariwisata melaju dari arah Jalan Sultan Agung menuju arah Jalan Imam Bonjol.

Berdasarkan penelusuran, bus itu tak memiliki izin angkutan. Uji berkala bus itu juga sudah kedaluwarsa. Izin angkutan bus tersebut habis pada 26 April 2020. Sedangkan, uji berkala juga sudah kedaluwarsa sejak diuji kali terakhir di Jakarta, 15 Desember 2023.




(hsa/dpw)

Hide Ads