Ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga kini belum menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Namun, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi NTB menyatakan hal itu bukan tanggung jawab mereka.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag NTB, Muhammad Ali Fikri, menyusul aksi puluhan guru PAI yang mendatangi kantor DPRD NTB, Selasa (7/1/2025). Fikri menjelaskan, kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13 ada pada instansi yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru.
"Sudah klir, kalau yang membayar itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena mereka yang memberi SK, termasuk untuk guru SD dan SMP di kabupaten/kota," ujar Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag NTB, Muhammad Ali Fikri, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (8/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guru PAI Disarankan ke Dikbud-BKD
Hal itu menanggapi aksi puluhan guru PAI yang mendatangi kantor DPRD NTB, Selasa (7/1/2025). Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Fikri melanjutkan, Kemenag hanya bertanggung jawab kepada guru PAI yang diangkat melalui SK Kemenag.
Ketentuan itu juga diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 16 PP tersebut, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2021. Dalam aturan tersebut dinyatakan Kemenag hanya membayar tunjangan profesi selama 12 bulan kepada guru PAI. Tidak ada kewajiban memberikan gaji ke-13 dan THR kepada guru yang diberikan SK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Fikri menyarankan para guru PAI yang belum menerima haknya untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kami sudah jelaskan kemarin di Komisi V DPRD NTB dan menyerahkan landasan hukumnya. Jadi, saran kami silakan ke Dikbud NTB dan BKD," tandasnya.
Guru PAI Geruduk DPRD
Puluhan guru PAI menggeruduk gedung DPRD NTB, Selasa sore. Mereka menuntut agar insentif tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 segera dibayar oleh pemerintah.
Para guru yang datang ke kantor DPRD NTB itu ditemui oleh Komisi V DPRD NTB di ruang Rapat Paripurna DRPD NTB. Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru PAI NTB, Sulman Haris, meminta Komisi V DPRD Provinsi NTB mencari solusi pemenuhan semua hak guru PAI, baik PNS dan non-PNS. Mereka belum memperoleh tunjangan THR dan gaji ke-13 selama dua tahun, yakni 2023 dan 2024.
"THR itu belum dibayar 50 persen tahun 2023. Tahun 2024 itu belum 100 persen. Yang sudah itu guru PAI di tingkat TK, SD, dan SMP," kata Sulman seusai hearing bersama seluruh anggota dan ketua Komisi V DPRD NTB di DPRD NTB, Selasa (7/1/2025).
Sulman menyebut dari 8.000 guru PAI di NTB, sebanyak 3.000 orang di antaranya telah mendapatkan THR dan gaji ke-13. Guru yang telah mendapatkan insentif berasal dari guru TK, SD, dan SMP di Kabupaten Sumbawa, Mataram, Lombok Utara, dan Sumbawa Barat.
"Semua itu dibayar dengan pola tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sisanya itu ada enam kabupaten belum," katanya.
3.000 guru tersebut telah memiliki sertifikasi dan telah dibayarkan haknya. Namun, untuk 5.000 guru PAI yang mengajar di SMA, SMK, dan SLB belum mendapatkan haknya.
Jika mengacu pada aturan, Sulman berujar, tunjangan profesi atau sertifikasi guru seharusnya diberikan sesuai dengan besaran gaji pokok. Aturannya mengacu pada PP Nomor 15 Tahun 2023 dan PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
"Aturan jelas di sana, tapi kami guru PAI justru hanya menjadi penonton saja. Sampai saat ini ribuan guru PAI di NTB belum mendapat kepastian kapan dan bagaimana hak-hak mereka dapat terpenuhi. Terutama yang mengajar di SMA, SMK, dan SLB yang berada di bawah binaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB," ujarnya.
Sulman mencontohkan untuk guru PAI yang berada di Kabupaten Lombok Tengah dan Kota Mataram telah mendapatkan bayaran sebesar 50 persen dari TPG Tahun 2023. Sedangkan pada 8 kabupaten kota lain di NTB, guru PAI yang mengajar di SD dan SMP dan guru PAI mengajar di SMA, SMK dan SLB belum mendapatkan bayaran.
"Kami tahu penyelenggara TPG guru PAI sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 164/PMK.05/2010. Dalam hal ini antara dinas Pendidikan dan Kanwil Kemenag NTB, satu sama lain terkesan saling melempar tanggung jawab dengan alasan administrasi dan birokrasi," tegasnya.
Pemprov NTB Didesak Beri Kejelasan
Sulman mendesak Pemprov NTB untuk memberikan kejelasan informasi tentang waktu, mekanisme, pihak, dan bagaimana pemenuhan hak-hak guru PAI tersebut. "Kami minta segera mendapatkan kejelasan. Dan kami meminta DPRD NTB mengawal, memfasilitasi proses penyelesaian permasalahan yang dihadapi guru pendidikan agama Islam NTB saat ini sampai tuntas," tandas Sulman.
Ketua Komisi V DPRD NTB Lalu Sudiartawan akan memanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan perwakilan Kanwil Kemenag NTB. "Ini kan pemahaman terhadap regulasi ini masih ada multitafsir ya. Untuk itu besok kami laporkan ke Pimpinan DPRD dan panggil Dikbud dan Kemenag," katanya.
Jika belum ada titik temu atau solusi terkait dinas mana yang memiliki kewajiban untuk membayar hak para guru, maka DPRD akan melaporkan itu ke kementerian Keuangan RI. "Kami akan konsultasi ke Kemenkeu dengan adanya regulasi yang masih dua kaki tadi. Insyaallah mudahan kami bisa ikut dari forum," kata Sudiartawan.
Sudiartawan menegaskan aturan pembayaran insentif THR dan gaji ke-13 semua guru PAI itu harus jelas. Aturan yang dimaksud tidak boleh tumpang tindih antara dinas satu dan yang lain.
"Ini tidak boleh aturan dua kaki (tumpang tindih). Dua tahun tidak dibayar kan kasihan. Ini Kami akan bahas sampai tuntas. Mudah-mudahan secepatnya," tanda Sudiartawan.
(hsa/hsa)