Kemenag NTB Tegaskan Tak Bertanggung Jawab Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru PAI

Kemenag NTB Tegaskan Tak Bertanggung Jawab Bayar THR dan Gaji ke-13 Guru PAI

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 08 Jan 2025 19:25 WIB
Puluhan Guru datangi kantor DPRD NTB buntut 2 tahun belum terima uang THR dan gaji ke 13, Selasa (7/1/2025).(Ahmad Viqi/detikBali)
Puluhan guru PAI datangi kantor DPRD NTB buntut 2 tahun belum terima uang THR dan gaji ke 13, Selasa (7/1/2025).(Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi ribuan guru Pendidikan Agama Islam (PAI) di NTB bukan merupakan tanggung jawab mereka.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam (Pakis) Kemenag NTB, Muhammad Ali Fikri, menyusul aksi puluhan guru PAI yang mendatangi kantor DPRD NTB, Selasa (7/1/2025). Fikri menjelaskan, kewajiban pembayaran THR dan gaji ke-13 ada pada instansi yang mengeluarkan surat keputusan (SK) pengangkatan guru.

"Sudah klir, kalau yang membayar itu adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Karena mereka yang memberi SK, termasuk untuk guru SD dan SMP di kabupaten/kota," katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (8/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, Fikri menegaskan bahwa Kemenag hanya bertanggung jawab kepada guru PAI yang diangkat melalui SK Kemenag. Ketentuan ini juga diatur dalam Pasal 6 dan Pasal 16 PP tersebut, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2021.

Dalam PMK Nomor 164 itu dinyatakan bahwa Kemenag hanya membayar tunjangan profesi selama 12 bulan kepada guru PAI. Tidak ada kewajiban memberikan gaji ke-13 dan THR kepada guru yang diberikan SK oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

ADVERTISEMENT

Fikri menyarankan para guru PAI yang belum menerima haknya untuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kami sudah jelaskan kemarin di Komisi V DPRD NTB dan menyerahkan landasan hukumnya. Jadi, saran kami silakan ke Dikbud NTB dan BKD," tandasnya.

Sebelumnya, puluhan guru PAI mendatangi kantor DPRD NTB untuk menuntut pembayaran THR dan gaji ke-13 yang belum mereka terima. Ketua Dewan Pengurus Wilayah Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam NTB, Sulman Haris, meminta pemerintah daerah dan DPRD NTB mencari solusi untuk memenuhi hak guru PAI, baik PNS maupun non-PNS.

"THR itu belum dibayar 50 persen tahun 2023. Tahun 2024 belum 100 persen. Yang sudah dibayar hanya untuk guru PAI di tingkat TK, SD, dan SMP," kata Sulman seusai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi V DPRD NTB, Selasa (7/1/2025).

Menurut Sulman, dari total 8.000 guru PAI di NTB, hanya 3.000 yang telah menerima insentif THR dan gaji ke-13. Mereka yang sudah menerima berasal dari Kabupaten Sumbawa, Mataram, Lombok Utara, dan Sumbawa Barat.

"Semua itu dibayar dengan pola tambahan penghasilan pegawai (TPP). Sisanya itu, di enam kabupaten belum (dibayarkan)," ujarnya.




(dpw/nor)

Hide Ads