Kabar Baik! Mulai 2025 Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu

ADVERTISEMENT

Kabar Baik! Mulai 2025 Tunjangan Guru PAI Non-ASN Naik Rp 500 Ribu

Cicin Yulianti - detikEdu
Jumat, 11 Jul 2025 19:00 WIB
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) menggelar Asesmen Kompetensi Guru dan Tenaga Kependidikan (AKGTK) Madrasah 2024 dalam format digital.
Guru agama. Foto: Dok. Kemenag
Jakarta -

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar secara resmi telah menandatangani Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN pada Kementerian Agama.

Dalam peraturan tersebut, ada ketentuan baru soal kenaikan tunjangan profesi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) non-ASN. Tunjangan akan naik sebesar Rp 500 ribu.

"Langkah ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah terhadap kesejahteraan guru," ujar Menag dikutip dari laman Kemenag, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Besaran Tunjangan Guru PAI Non-ASN Terkini

Penetapan besar tunjangan diperkuat juga oleh Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 646 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai ASN. Kenaikan Rp 500 ribu menjadikan tunjangan profesi guru PAI non-ASN yang semula Rp 1,5 juta menjadi Rp 2 juta per bulan.

Pembayaran tunjangan tahun 2025 akan dihitung sejak bulan Januari 2025. Pembayarannya dilakukan secara rapel langsung ke rekening guru.

ADVERTISEMENT

Disampaikan Menag, kenaikan ini adalah instruksi langsung dari Presiden Prabowo. Ia berharap, guru agama bisa memanfaatkan tambahan tunjangan ini dengan baik.

"Dengan kenaikan tunjangan ini, para guru diharapkan tidak hanya profesional dalam mengajar, tetapi juga terus menjadi teladan dalam mendidik dan mengembangkan potensi peserta didik, baik secara jasmani maupun rohani," lanjutnya.

Syarat Menerima Tunjangan Profesi Guru

Direktur PAI, M Munir mengatakan pencairan tunjangan profesi guru ini hanya bisa didapatkan oleh guru yang telah mempunyai sertifikat pendidik. Selain itu, guru harus memenuhi waktu mengajar 24 jam tatap muka.

Termasuk juga guru harus memenuhi pelatihan tuntas membaca Al-Qur'an (TBQ). Mereka harus mempunyai waktu pengakuan maksimal 6 jam tatap muka (JTM).

"Kami memastikan tidak ada guru PAI Non ASN yang tertinggal dalam menerima haknya selama mereka memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam juknis," ujar Munir.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno menginstruksikan kepada Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi dan Kepala Bidang PAI untuk segera mensosialisasikan kabar ini. Ia memerintahkan agar pencairan tunjangan segera dilakukan.

"Para guru PAI sangat menantikan regulasi ini karena akan berdampak langsung pada kesejahteraan mereka. Oleh karena itu, saya minta agar jajaran Kemenag di daerah segera menindaklanjuti dan mengawasi pencairannya," tegas Suyitno.




(cyu/pal)

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads