Pengunjung Pantai Ria Dompu Mengeluh Bayar Rp 30 Ribu, Lewati 3 Pos

Pengunjung Pantai Ria Dompu Mengeluh Bayar Rp 30 Ribu, Lewati 3 Pos

Faruk - detikBali
Kamis, 02 Jan 2025 11:00 WIB
Potret petugas penarikan retribusi parkir di Pantai Ria Dompu. (Istimewa)
Foto: Potret petugas penarikan retribusi parkir di Pantai Ria Dompu. (Istimewa)
Dompu -

Pengunjung Pantai Ria di Desa Riwo, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengeluh harus membayar mahal hingga Rp 30 ribu per orang untuk masuk pantai. Sebab, tiga palang pintu atau pos retribusi untuk mencapai pantai tersebut.

Video yang berisi keluhan pengunjung pantai itu viral di media sosial Facebook. Dalam video itu, pengunjung tak terima mereka harus membayar hingga Rp 30 ribu per orang. Peristiwa yang terekam video itu terjadi saat banyak warga ke pantai untuk merayakan libur tahun baru.

Menurut salah seorang pengunjung, mereka harus membayar Rp 10 ribu per orang di setiap palang pintu masuk. Mirisnya, di pantai itu terdapat tiga palang pintu yang mewajibkan pengunjung harus membayar agar bisa masuk di area pantai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tarif parkir dihitung per orang Rp 10 ribu. Satu motor kalau bonceng tiga harus banyak Rp 30 ribu," tulis salah seorang pengunjung di akun Facebooknya, Stevi Dompu, yang dikutip detikBali, Kamis (2/1/2025).

Seorang pengunjung lain yang tak ingin namanya disebut membenarkan tarif mahal masuk Pantai Ria. Dia menyaksikan langsung ketika berkunjung ke sana.

ADVERTISEMENT

"Benar ini, saya juga kemarin lihat parkir sampai tiga kali banyak yang komplain parkir ini," ujarnya.

Sementara itu, penanggung jawab pengelolaan Pantai Ria, Arifuddin, berdalih ketentuan biaya masuk pantai ditetapkan oleh pemerintah desa dan Karang Taruna.

"Terkait dengan penarikan karcis di objek wisata Pantai Ria itu bukan dari Dinas Pariwisata, itu murni dari Karang Taruna dan pemuda Desa Riwo. Karcis yang dibuat sendiri oleh mereka," jelasnya.

Menurut Arifuddin, tiga palang pintu itu terdiri dari dua palang pintu masuk dan satu palang pintu karcis. Setiap pintu pengunjung membayar Rp 10 ribu.

"Dalam karcis kemarin itu (tertera) nilai Rp 10 ribu. Dua palang pintu pintu masuk dan pintu untuk biaya parkir," tandasnya.




(hsa/gsp)

Hide Ads