Pemerintah Kota (Pemkot) Mataram membatasi penjualan kembang api dan petasan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024/2025. Bahkan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mataram mulai melakukan razia kembang api dan petasan di sejumlah titik.
"Kami akan lakukan pemeriksaan, apakah mereka ada izinnya. Perizinannya juga termasuk yang menjual eceran, di mana agen tempat dia mengambil (petasan dan kembang api), akan kami lakukan pemeriksaan," ujar Kepala Satpol PP Mataram Irwan Rahadi saat dikonfirmasi detikBali, Selasa (24/12/2024).
Irwan mengeklaim razia penjualan kembang api dan petasan tersebut menyasar penjual eceran hingga distributor besar. Ia menegaskan warga Mataram yang hendak menyalakan kembang api saat tahun baru harus mengantongi izin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Intinya semua harus berizin, ini untuk mengantisipasi penyalahgunaan kembang api jelang tahun baru," imbuh Irwan.
Pantauan detikBali, pedagang kembang api dan petasan dadakan mulai bermunculan. Salah satunya di Jalan Pejanggik, Kota Mataram. Belasan pedagang mulai mendirikan lapaknya di atas trotoar.
"Saya beli kembang api stik buat orang rumah, nanti dinyalakan saat pergantian tahun. Cuaca lagi ekstrem, jadi tahun baru di rumah saja," kata Idham, warga Sembung, Lombok Barat, seusai membeli kembang api di Jalan Pejanggik, Mataram, Selasa sore.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Mataram bakal memelototi empat titik saat momen Nataru 2024/2025, yaitu di Kebon Roek, Karang Jangkong, Lombok Epicetrum Mall, dan objek wisata. Dua pleton personel dikerahkan untuk mengamankan Nataru di wilayah tersebut.
Adapun, pengamanan jelang Nataru di masing-masing titik dilakukan sejak 21 Desember 2024 hingga 3 Januari 2025. Satpol PP Mataram, Irwan berujar, terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti polisi, TNI, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, BPBD, hingga pemadam kebakaran (damkar).
(iws/iws)