Kasus pelecehan seksual oleh pria difabel berinisial IWAS menghebohkan publik dalam sepekan terakhir. Pria tunadaksa tanpa dua tangan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pelecehan terhadap mahasiswi berinisial MA di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Belakangan terungkap jumlah korban pelecehan IWAS diduga mencapai 15 orang.
Kabar terpopuler berikutnya terkait pembacokan dua mahasiswa di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kedua mahasiswa itu mengalami luka pada tangan dan kepala setelah dibacok pemuda mabuk minuman keras (miras) jenis sopi.
Selanjutnya, ada pula kabar penangkapan dua pria di Lombok Timur, NTB. Keduanya ditangkap polisi saat mengirim narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,2 kilogram (kg).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terakhir, ada kisah seorang guru di Kabupaten Bima, NTB, yang gagal ikut tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Musababnya, guru honorer yang sudah mengabdi selama delapan tahun terlambat dua menit tiba di lokasi tes seleksi kompetensi dasar (SKD). Simak ulasan Nusra Sepekan berikut ini.
1. Pelecehan Seksual Pria Difabel Tanpa Dua Tangan
Kepolisian Daerah (Polda) NTB menetapkan pria difabel berinisial IWAS sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi berinisial MA. IWAS kini menjadi tahanan rumah.
Pelecehan seksual itu terjadi di Nang's Homestay, di Kota Mataram, NTB. Polisi mengantongi bukti berupa video saat pria tunadaksa yang tak memiliki dua korban itu memperdaya korban.
"Korban sempat merekam pelaku yang mendekati korban melalui HP korban. Bukti itu berbentuk video. Karena diletakkan di bawah (saat merekam), tidak nampak gambarnya. Hanya suara, tapi yang pasti itu mode video," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Syarif Hidayat di Mataram, Sabtu (7/12/2024).
Syarif mengatakan video tersebut akan diuji secara forensik digital. Video itu direkam saat korban berkenalan dengan IWAS, bukan saat terjadinya pelecehan seksual di homestay.
"Ada kalimat-kalimat yang manipulatif, ada kalimat-kalimat yang memanfaatkan kelemahan korban, ini yang kami akan dalami," imbuh Syarif.
Pemilik Nang's Homestay, Shinta, menerangkan IWAS sering datang ke penginapan tersebut dengan perempuan berbeda. Menurutnya, banyak gelagat aneh dari perempuan-perempuan yang dibawa pria disabilitas tersebut. Ada yang berteriak, menangis, bahkan minta tolong.
"Yang bikin kami curiga itu kadang (perempuan) yang keluar dari kamar itu panik, terus ada yang nangis, ada yang lari terus minta tolong," kata Shinta, Selasa (3/12/2024).
Shinta sempat mengira IWAS adalah seorang playboy. Sebab, pria difabel itu kerap datang ke penginapan miliknya bersama perempuan yang berbeda. Menurut dia, IWAS bisa datang ke homestay itu berkali-kali dalam sehari.
"Kami kan kira dia (IWAS) playboy. Setiap hari dengan orang yang berbeda. Besok datang lain, besoknya lagi lain. Pokoknya sering," imbuhnya.
Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan pria difabel itu masih bergulir di Polda NTB. Selain mahasiswi berinisial MA, belakangan IWAS diduga telah melecehkan belasan korban lainnya.
Ketua KKD NTB Joko Jumadi mengungkapkan sebanyak 15 orang mengadu sebagai korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan IWAS. Dari 15 orang tersebut, tiga di antaranya masih berusia anak-anak.
Joko mengungkapkan IWAS melancarkan aksinya dengan modus berbeda-beda. Di antaranya dengan melakukan grooming atau manipulasi seksual hingga pengancaman terhadap korban.
2. Dua Mahasiswa di Kupang Dibacok Pemuda Mabuk Sopi
Dua mahasiswa, Arifka Reng Lango dan Rasdiman, menjadi korban pembacokan pemuda mabuk miras jenis sopi, Kornelis Wongu Maga. Pembacokan terjadi di Jalan Kusambi III, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, NTT, Jumat (29/11/2024) malam.
"Para korban dianiaya dengan parang oleh pemuda (Kornelis Wongu Maga) yang sedang mabuk sopi. Kasusnya sudah kami tangani," ungkap Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy Noke, Sabtu (30/11/2024).
Pembacokan berawal saat Arifka sedang duduk bersama temannya, Lusia Ladja Kodi, di kos-kosan mereka. Kornelis yang datang seketika dengan mengendarai motor langsung ribut-ribut di sekitar kos tersebut.
Mendengar keributan itu, Rasdiman mendatangi lokasi kejadian lantaran mereka masih tetangga kos. Rasdiman berupaya menenangkan Kornelis dan menyuruhnya untuk tidur.
Kornelis tak terima saat ditegur Rasdiman. Ia lantas mencabut parang dan membacok Rasdiman. Namun, bacokan parang Kornelis ditangkis Arifka dan Lusia.
Akibatnya, Arifka mengalami luka bacokan di telapak tangan. Sedangkan Rasdiman mengalami luka bacok pada kepala bagian kanannya. Setelah kejadian, Kornelis bergegas melarikan diri.
"Saat itu juga para korban langsung datang buat laporan polisi di Polsek Kota Lama untuk diproses hukum. Kemudian, mereka sudah divisum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," jelas Jemmy.
Mantan Kasat Reskrim Polres Belu itu mengungkapkan Kornelis ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Kornelis telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
3. Dua Pria di Lombok Ditangkap Polisi Saat Kirim 5,2 Kg Sabu
![]() |
Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Timur menangkap dua pria berinisial MAK dan H pada Minggu (29/11/2024). Keduanya ditangkap polisi saat mengirim sabu-sabu seberat 5,2 kilogram (kg).
Kasatres Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal Trinugraha, mengatakan keduanya dibekuk di Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan AikMel, sekitar pukul 20.30 Wita.
"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 5,228,85 gram," kata Naufal dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
Penangkapan itu bermula ketika tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Timur mendapatkan informasi akan ada pengantaran sabu-sabu tujuan Desa Toya, Kecamatan Aikmel. Naufal langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Saat hendak ditangkap, MAK dan H tengah mengendarai motor. MAK sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti di dekat motor yang dikendarai, tetapi dapat digagalkan petugas.
"Disaksikan oleh beberapa saksi, petugas lalu melakukan penggeledahan badan kepada H, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 60 ribu di saku celana sebelah kanan dan satu buah handphone Android warna hitam dengan casing berwarna cokelat di saku sebelah kiri," terang Naufal.
Sementara pada MAK ditemukan barang bukti berupa ponsel Android hitam di jaketnya. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di sekitar tempat penangkapan dan ditemukan tas kain hijau berisikan lima bungkus plastik bening ukuran besar yang masing-masing berisi satu plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir.
"Di dalamnya terdapat masing-masing satu plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," jelas Naufal.
MAK dan H kini telah menjadi tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, enam tahun, atau maksimal 20 tahun.
4. Guru Honorer Mengabdi 8 Tahun Gagal Tes PPPK gegara Telat 2 Menit
![]() |
Ikhsan gagal ikut tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Musababnya, guru honorer di Kabupaten Bima, NTB, itu telat dua menit saat tiba di lokasi tes seleksi kompetensi dasar (SKD).
Pria berusia 33 tahun asal Desa Kara, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, itu telah mengabdi sebagai guru honorer selama delapan tahun di SMP 5 Satu Atap (Satap) Bolo. Ikhsan yang gagal ikut tes PPPK 2024 lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima viral di media sosial. Banyak warganet yang membagikan videonya di Facebook.
Ikhsan tak pernah terpikir dirinya bikin heboh dan viral lantaran gagal ikut tes PPPK. Ia mengaku telat ke lokasi tes PPPK, di Aula Masjid Agung Godo Kecamatan Woha, karena harus mengantar anaknya yang sakit ke Puskesmas Bolo, pada Selasa (3/12/2024).
"Setelah itu saya berangkat, tapi di tengah perjalanan ban motor kempis. Belum lagi antrean panjang di SPBU Pandai," tutur Ikhsan, Rabu (4/12/2024).
Ikhsan menyebut dirinya seharusnya masih bisa mengikuti tes PPPK karena sampai ke lokasi tes sebelum pukul 11.00 Wita, waktu dimulainya tes. Hanya saja, panitia melarangnya masuk karena dianggap terlambat dan dinyatakan gugur.
"Saya berupaya memberikan penjelasan, karena masih ada waktu yang tersisa. Namun tidak diberikan keringanan oleh panitia. Alasannya semua sistem sudah terkunci. Jadi sudah tak ada lagi kesempatan," ujarnya.
Meski begitu, guru yang mengajukan lamaran menjadi guru kelas SD ini berharap bisa dapat mengikuti tes PPPK 2024. Ia tak mempersoalkan akan lulus atau tidak. "Saya sudah tiga kali ikut seleksi PPPK dan tiga kali juga ikut tes CPNS," pungkasnya.
(iws/iws)