Dua pria berinisial MAK dan H ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Minggu (29/11/2024). Keduanya ditangkap polisi saat mengirim sabu-sabu seberat 5,2 kilogram (kg).
Kasatres Narkoba Polres Lombok Timur, Iptu Muhammad Naufal Trinugraha, mengatakan keduanya dibekuk di Dusun Toya Daya, Desa Toya, Kecamatan AikMel, sekitar pukul 20.30 Wita.
"Dari penangkapan tersebut, kami berhasil mengamankan narkotika golongan satu jenis sabu-sabu seberat 5.228.85 gram," kata Naufal dalam keterangannya, Senin (2/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan itu bermula ketika tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lombok Timur mendapatkan informasi akan ada pengantaran sabu-sabu tujuan Desa Toya, Kecamatan Aikmel. Naufal langsung memerintahkan timnya untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian.
MAK dan H tengah mengendarai motor Vixion saat ditangkap. MAK sempat berusaha kabur dan membuang barang bukti di dekat motor yang dikendarai, tetapi dapat digagalkan petugas.
"Disaksikan oleh beberapa saksi, petugas lalu melakukan penggeledahan badan kepada H, ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp 60 ribu di saku celana sebelah kanan dan satu buah handphone Android warna hitam dengan casing berwarna cokelat di saku sebelah kiri," terang Naufal.
Sementara pada MAK ditemukan barang bukti berupa ponsel Android hitam di jaketnya. Selain itu, polisi juga melakukan penggeledahan di sekitar tempat penangkapan dan ditemukan tas kain hijau berisikan lima bungkus plastik bening ukuran besar yang masing-masing berisi satu plastik warna hijau bergambar teko dan cangkir.
"Di dalamnya terdapat masing-masing satu plastik kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu," jelas Naufal.
MAK dan H kini telah menjadi tersangka. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, enam tahun, atau maksimal 20 tahun.
(hsa/hsa)