Dua mahasiswa, Arifka Reng Lango dan Rasdiman, menjadi korban pembacokan pemuda mabuk minuman keras (miras) jenis sopi, Kornelis Wongu Maga. Pembacokan terjadi di Jalan Kusambi III, Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (29/11/2024) malam.
"Para korban dianiaya dengan parang oleh pemuda (Kornelis Wongu Maga) yang sedang mabuk sopi. Kasusnya sudah kami tangani," ungkap Kapolsek Kota Lama, AKP Jemmy Noke, Sabtu (30/11/2024).
Pembacokan berawal saat Arifka sedang duduk bersama temannya, Lusia Ladja Kodi, di kos-kosan mereka. Kornelis tiba-tiba datang dengan mengendarai motornya langsung melakukan pengerusakan disertai keributan di sekitar kos-kosan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendengar keributan itu, Rasdiman mendatangi lokasi kejadian lantaran mereka masih tetangga kos. Rasdiman berupaya menenangkan Kornelis dan menyuruhnya untuk tidur.
Namun, Kornelis tak terima saat ditegur Rasdiman. Kornelis lantas mencabut parangnya lalu membacok Rasdiman. Beruntung bacokan parang Kornelis ditangkis Arifka dan Lusia.
Akibatnya, Arifka mengalami luka bacokan di telapak tangan. Sedangkan Rasdiman mengalami luka bacok di kepala bagian kanannya. Setelah kejadian, Kornelis langsung melarikan diri.
"Saat itu juga para korban langsung datang buat laporan polisi di Polsek Kota Lama untuk diproses hukum. Kemudian, mereka sudah divisum di rumah sakit Bhayangkara Titus Uly Kupang," jelas Jemmy.
Mantan Kasat Reskrim Polres Belu itu mengungkapkan Kornelis sudah ditangkap beberapa jam kemudian setelah kejadian. Kornelis telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan.
"Tersangka Kornelis langsung kami lakukan penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Jemmy.
(hsa/hsa)