Penyaluran Dana Desa di NTT Capai Rp 2,73 Triliun hingga November 2024

Penyaluran Dana Desa di NTT Capai Rp 2,73 Triliun hingga November 2024

Simon Selly - detikBali
Senin, 25 Nov 2024 22:19 WIB
Kepala DJPb NTT Catur Ariyanto Widodo dan Edy Purwanto selaku Kabid PPA II Kanwil DJPb NTT. (Simon Selly/detikBali)
Foto: Kepala DJPb NTT Catur Ariyanto Widodo dan Edy Purwanto selaku Kabid PPA II Kanwil DJPb NTT. (Simon Selly/detikBali)
Kupang -

Penyaluran dana desa di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada November 2024 mencapai Rp 2,73 triliun atau telah terlaksana 95,60 persen. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) NTT, Catur Ariyanto Widodo.

Menurut Catur, sebanyak 2.884 desa dari 3.137 desa telah menyalurkan dana desa tahap II. Kemudian, 597 desa dari 636 desa telah menyalurkan alokasi tambahan dana desa.

"Ada tujuh kabupaten telah menyelesaikan penyaluran dana desa tahun 2024 di NTT, yaitu Kabupaten Alor, Sikka, Flores Timur, Manggarai, Sumba Tengah dan Rote Ndao," ujar Catur dalam konferensi pers di Lantai 3 Gedung Keuangan Negara NTT, Senin (25/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia mengatakan untuk dana desa 2024 mengalami pertumbuhan sebesar 8,58 persen. Yang mana, sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa setiap Desa Tahun Anggaran 2024, sebanyak 636 desa di NTT mendapatkan insentif dana desa dengan total alokasi mencapai Rp 82,36 miliar.

"Batas waktu penyampaian dokumen syarat salur dana desa tahap II kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai KPA penyalur tanggal 24 Desember 2024 pukul 17.00 WIB," jelasnya.

Sedangkan untuk penyaluran dana alokasi khusus (DAK) fisik telah terlaksana sebesar Rp 2,22 triliun atau sebesar 69,18 persen dari total pagu tahun 2024 sebesar Rp 606,81.

ADVERTISEMENT

"Angka ini terhitung sampai dengan 22 November 2024. Yang mana penyaluran terbesar adalah pada bidang jalan yakni Rp 606,8 miliar," ujar Catur.

Sedangkan untuk realisasi penyaluran terbesar pada Pemerintah Provinsi NTT dengan total penyaluran Rp 323,39 miliar atau 63,3 persen dari alokasi.

"Batas waktu penyampaian dokumen syarat salur DAK Fisik tahap III kepada Kepala KPPN sebagai KPA penyalur tanggal 16 Desember 2024 pukul 17.00 WIB," pungkas Catur.




(nor/nor)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads